Kamis 05 Apr 2018 20:53 WIB

Forum Masyarakat Minangkabau Laporkan Sukmawati ke Polisi

Laporan bertujuan agar kejadian serupa tak terulang.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Teguh Firmansyah
Sukmawati Soekarnoputri saat melakukan pertemuan di Kantor MUI, Jakarta (5/4).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sukmawati Soekarnoputri saat melakukan pertemuan di Kantor MUI, Jakarta (5/4).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Permintaan maaf Sukmawati Soekarnoputri terkait puisi "Ibu Indonesia" sepertinya tak juga membendung laporan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) ke polisi. Pada Kamis (5/4), giliran ormas Islam dan Forum Masyarakat Minangkabau (FMM) yang melaporkan Sukmawati ke Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar).

Sebanyak 10 perwakilan dari FMM, Majelis Tinggi Kerapatan Adat Minangkabau, dan perwakilan Muhammadiyah melaporkan Sukmawati atas puisi ciptaannya yang dianggap menyinggung umat Islam. Tak tanggung-tanggung, perwakilan ormas yang hadir berasal dari Kabupaten Solok, Padang Panjang, Payakumbuh, dan Sijunjung.

Wakil Ketua FMM, Ibnu Aqil D Gani menjelaskan perwakilan ormas Islam telah menyambangi DPRD Sumbar untuk melakukan audiensi. Hasil diskusi dengan anggota DPRD Sumbar, lanjutnya, disepakati bahwa kasus pelanggaran hukum yang dilakukan Sukmawati harus diselesaikan secara hukum.

Menurut Aqil, puisi yang dibacakan Sukmawati dalam sebuah peragaan busana kebaya tersebut tersurat diksi yang secara nyata menyinggung perasaan umat Muslim."Tujuan kami melapor, agar kejadian serupa tidak lagi terulang," jelas Aqil, Kamis (5/4).

Awalnya, perwakilan ormas Islam mendatangi SPKT Polda Sumbar untuk membuat laporan terkait dugaan penistaan agama yang telah dilakukan Sukmawati. Tapi karena tempat kejadian perkara (TKP) pembacaan puisi tidak berada wilayah hukum Polda Sumbar, ormas Islam diminta surat pernyataan sikap untuk mendukung proses hukum atas Sukmawati. Surat tersebut nantinya akan ditembuskan kepada Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

"Bukan tidak bisa melapor, tapi sebaiknya, membuat surat pernyataan sikap. Ini tentu lebih baik karena secara moril dapat membantu untuk mendorong laporan yang telah di laporkan umat muslim di TKP," kata Kepala SPKT Siaga 1 Polda Sumbar, Kompol Rudi.

 

Baca juga, Soal Sukmawati, Yusuf Mansur: Tak Ada Lebih Indah dari Azan.

 

Sementara itu, Ketua Majelis Tinggi Kerapatan Adat Minangkabau, Irfianda Abidin Dt Pangulu Basa menyambut baik saran yang disampaikan Polda Sumbar. Hanya saja, lanjut Irfianda, pihaknya tak segan untuk mendatangi lagi Polda Sumbar untuk membuat laporan bila proses hukum berjalan lambat.

"Ini langkah pertama, kami tidak membawa banyak masa, karena ini lebih bersifat dialog," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement