REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas keamanan RS Medika Permata Hijau Abdul Aziz menyatakan Setya Novanto dalam kondisi sadar saat tiba di ke RS Medika Permata Hijau setelah mengalami kecelakaan lalu lintas. "Sadar, posisinya berbaring di dalam mobil," kata Aziz di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/4).
Aziz menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Fredrich Yunadi yang didakwa merintangi penyidikan perkara korupsi KTP-El. Fredrich didakwa bekerja sama menghindarkan Ketua DPR Setya Novanto untuk diperiksa KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-El.
Saat kejadian masuknya Novanto di RS Medika Permata Hijau itu, Aziz menyatakan sedang bertugas di lobi. Seseorang menemui dirinya meminta tolong membantu korban kecelakaan.
"Ya, saya langsung tolong pasiennya. Langsung ke mobil terus saya buka pintu sebelah kanan bagian belakang," kata Aziz.
Selanjutnya, Aziz bersama seorang petugas keamanan lainnya membantu mengangkat Novanto yang terbaring di dalam mobil itu ke atas brankar (tempat tidur dorong rumah sakit). "Saya waktu itu mau arahkan ke IGD lantas dari situ perawat IGD bilang langsung ke lantai tiga," ungkap Aziz.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui siapa perawat IGD yang menyuruhnya membawa Novanto langsung dibawa ke ruang perawatan lantai tiga itu. "Laki-laki, saya lupa karena waktu itu kan cepat. Langsung ke ruang perawatan, di sana ada Pak Bimanesh, ada perawatnya. Perawatnya dua orang tidak ingat siapa," ucap Aziz.
Fredrich didakwa Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi.