Kamis 05 Apr 2018 09:53 WIB

Bea Cukai dan BNN Kediri Amankan Paket Mencurigakan

Masayrakat diminta waspada dalam membeli barang secara online dari luar negeri.

Aktivitas di kantor Bea Cukai (ilustrasi).
Foto: bea cukai
Aktivitas di kantor Bea Cukai (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Salah satu fungsi utama Bea Cukai yaitu melindungi masyarakat, industri dalam negeri, dan kepentingan nasional melalui pengawasan dan atau pencegahan masuknya barang impor dan keluarnya barang ekspor yang berdampak negatif dan berbahaya yang dilarang dan atau dibatasi oleh regulasi. Melaksanakan fungsi tersebut, Bea Cukai bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya mengawasi masuknya barang larangan dana tau pembatasan yang berpotensi membahayakan masyarakat, seperti narkotika, psikotropika, dan prekursor.

Prekursor sendiri merupakan zat atau bahan pemula yang dapat digunakan untuk pembuatan narkotika dan psikotropika. Salah satu sinergi yang terlaksana adalah saat Bea Cukai Kediri bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kota Kediri menlakukan penindakan atas pengiriman barang paketan dari Belanda tujuan Kota Kediri pada tanggal 21 Maret 2018.

Kiriman tersebut berupa dua botol yang berisi cairan yang setelah dilakukan tes oleh petugas Bea Cukai menggunakan Narcotest hasilnya positif amphetamine. Dan hasil pemeriksaan lab pada dua botol tersebut botol A positif mengandung Acerid Acid dan botol B mengandung Pseudoephendrine.

Kiriman tersebut tertuju kepada DR yang beralamat di Kota Kediri. Setelah paket barang yang diduga ada unsur kandungan prekursor diterima oleh DR, tim dari Bea Cukai, BNN dan Polres Kota Kediri melakukan penggeledahan di rumahnya.

"Hasil dari penggeledahan tidak diketemukan alat maupun bahan lainnya yang terkait narkotika,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Adiek Marga, seperti dalam siaran pers pada Selasa (3/4) lalu.

Menurut Adiek, pada Kamis tanggal 29 Maret 2018, BNN telah mengadakan gelar perkara yang dihadiri Bea Cukai, Polres Kediri Kota, Kejaksaan, Dinkes dan Disperindag. Hasil gelar perkara kasus, belum ditemukan alat bukti yang mengarah ke perbuatan pidana, karena barang yang dipesan DR tidak sesuai dengan yang dikirim.

“Masyarakat harus lebih waspada dalam membeli barang secara online dari luar negeri, cek dulu keaslian toko online tersebut agar terhindar dari penipuan dan penyalahgunaan tindak kejahatan lainnya,” lengkapnya. Untuk sementara kasus ini masih dalah tahap penyelidikan oleh Bea Cukai dan BNN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement