REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria memastikan aturan cuti bagi presiden pejawat ketika mengikuti kampanye pada Pemilihan Presiden 2019 tidak akan menyebabkan kekosongan kekuasaan. Sebab, selama cuti tersebut tugas pemerintahan dijalankan wakil presiden.
"Tidak ada kekosongan karena ketika presiden cuti kampanye, maka tugas-tugas pemerintahan dilaksanakan wakil presiden," kata Riza Patria, di Jakarta, Rabu (4/4).
Dia menjelaskan aturan cuti presiden petahana saat kampanye pilpres tidak sama ketika kampanye kepala daerah petahana dalam pilkada, yaitu cuti dilakukan selama masa kampanye. Menurut dia, aturan cuti presiden tersebut tidak dilakukan selama masa kampanye Pilpres 2019.
Namun, dia mengatakan, cuti dapat dilakukan sewaktu-waktu ketika ingin melakukan kampanye. "Cuti ambil sesuai kebutuhan saja sebagai capres atau cawapres, terserah yang bersangkutan sehingga tidak terjadi kekosongan hukum," ujarnya lagi.
Riza yang juga politisi Partai Gerindra itu menjelaskan cuti presiden petahana sifatnya tidak wajib, yaitu dapat diajukan sesuai jadwal yang diinginkan. Menurut dia, dalam masa kampanye Pilpres 2019, presiden dapat ikut kampanye kapan saja dengan syarat mengajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sekretariat Negara (Setneg).
"Misalnya memberitahu jadwal kampanye melalui Setneg kepada KPU bahwa tanggal 1-2 September cuti, lalu tanggal 8-10 September cuti kembali," katanya pula.
Dia menegaskan bahwa aturan cuti presiden petahana itu merujuk pada pasal 281 dan pasal 301 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada Senin (2/4) menjelaskan KPU akan membuat peraturan KPU terkait cuti kampanye presiden dan wapres yang ikut kampanye Pilpres 2019, keduanya wajib cuti di luar tanggungan negara.
"Presiden dan wakil presiden wajib cuti di luar tanggungan negara, dan tidak dilakukan bersamaan," kata Wahyu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/4).
Wahyu mengatakan presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan sebagai capres maupun cawapres, harus memperhatikan tugas kenegaraannya selama melakukan kampanye Pilpres 2019.
Menurut dia, dalam PKPU itu juga melarang presiden dan wapres menggunakan fasilitas negara dalam kampanye pilpres.
"Presiden dan wakil presiden ketika kampanye di hari libur tidak perlu cuti. Cuti di luar tanggungan itu diajukan sehari sebelum kampanye dilakukan," ujarnya.
Wahyu mengatakan, cuti capres dan cawapres yang diatur KPU itu berbeda dengan cuti kepala daerah yang ikut kontestasi pilkada yaitu selama masa tahapan kampanye pilkada.
Pasal 281 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:
a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Dalam pasal 301 UU Pemilu menyebutkan presiden atau wakil presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai capres atau cawapres dalam melaksanakan kampanye pilpres memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai presiden atau wapres.