Rabu 04 Apr 2018 02:03 WIB

Perhutanan Sosial Bisa Kurangi Deforestasi

Masyarakat diberikan akdes untuk mengelola hutan-hutan gundul.

Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan mengenai Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial di Tuban, Jawa Timur, Jumat (9/3).
Foto: Antara/Zabur Karuru
Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan mengenai Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial di Tuban, Jawa Timur, Jumat (9/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut pemilihan hutan-hutan gundul untuk dikelola masyarakat dalam skema Perhutanan Sosial justru membantu mengurangi deforestasi. Sesditjen Planologi dan Tata Ruang KLHK Yuyu Rahayu mengatakan hutan-hutan gundul dan nonproduktif yang dilepas untuk Perhutanan Sosial kebanyakan sudah didiami oleh masyarakat.

"Jadi (pemilihan lokasi) Perhutanan Sosial itu biasanya ditandai, kalau penutupan hutan itu sudah kurang. Kalau yang masih bagus itu pasti aksesnya jauh dari lokasi masyarakat, jadi itu tidak diberikan," kata Sesditjen Planologi dan Tata Ruang KLHK Yuyu Rahayu dalam Forum Medan Merdeka Barat 9 yang digelar Kominfo di Jakarta, Selasa (3/4).

Sehingga SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk Perhutanan Sosial ini justru, ia mengatakan diberikan untuk memberikan akses legal pada masyarakat untuk bisa mengelola hutan-hutan tersebut yang kebanyakan gundul sebagai dampak konflik sosial dan kepentingan dalam masyarakat.

Dengan diberikan SK Menteri LHK untuk Perhutanan Sosial, menurut dia, masyarakat tidak hanya diberikan aset legal tetapi juga akses.

"Dengan status legal tersebut kelompok masyarakat yang mendapat izin Perhutanan Sosial tentu akan lebih mudah mendapat akses permodalan, bantuan pemerintah atau dari Dinas Pekerjaan Umum. Karena semua dibentuk menjadi klaster-klaster pembangunan," ujar dia.

Dan bagi pohon-pohon yang memang masih berada di sana, Yuyu mengatakan sudah disampaikan untuk tidak ditebang. Program Perhutanan Sosial membuka kesempatan bagi masyarakat sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah.

Setelah disetujui, masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan sehingga masyarakat akan mendapat berbagai insentif berupa dukungan teknis dari pemerintah dalam mengelola perkebunan tanaman dalam areal yang mereka ajukan.

Hasil panen dari perkebunan ini dapat kemudian dijual oleh masyarakat demi pemenuhan kebutuhan ekonominya sehari-hari.

Presiden Joko Widodo mengarahkan seluruh hambatan dalam merealisasi perhutanan sosial bisa segera diatasi, termasuk meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk segera menyederhanakan regulasi dan prosedur sehingga perhutanan sosial mudah diakses oleh masyarakat.

Perhatian juga harus diberikan terhadap hak-hak masyarakat adat dan segera mengeluakan penetapan Hutan Adat terutama yang telah memenuhi persyaratan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement