REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung rencana penerbitan aturan yang melarang calon anggota legislatif (caleg) berstatus mantan narapidana korupsi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membuat Peraturan KPU (PKPU) yang melarang caleg mantan narapidana korupsi.
"Pada prinsipnya, kami mendukung peraturan yang melarang, misalnya caleg yang terkait tindak pidana korupsi itu. Bahkan dulu rasanya saya juga pernah menyampaikan itu sebelum ada ide dari KPU," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/4).
Agus menyatakan lembaganya merencanakan berdiskusi dengan KPU soal peraturan tersebut. Diskusi itu terkait dengan dukungan apa yang dibutuhkan oleh KPU.
“Sehingga kami misalkan bisa menyuarakan bersama-sama mengenai pentingnya negara ini dikelola oleh baik eksekutif maupun legislatifnya orang-orang yang integritasnya baik," ucap Agus.
Ia pun mengungkapkan lembaga antirasuah itu pernah berdiskusi dengan KPU mengenai hal tersebut. Diskusi dengan pimpinan KPU saat sama-sama menghadiri acara di Surabaya, Jawa Timur.
"Sebetulnya kami sudah diskusi tetapi kami akan perdalam lagi diskusi itu yang memungkinkan KPK memberikan dukungan karena kalau ternyata kami mendukungnya pada waktu dan pada kesempatan yang salah mungkin juga tidak akan berkembang, jadi kami akan dikoordinasikan dengan KPU," tuturnya.
Sebelumnya, KPU akan melarang bekas narapidana korupsi, narkoba dan pelecehan seksual maju menjadi anggota legislatif. Larangan itu ditambahkan sebagai pasal baru dalam PKPU tentang pencalonan anggota legislatif dalam pemilu 2019.
"Nanti akan kami masukan juga aturan mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg. Di PKPU pencalonan caleg mau kami masukkan karena di UU belum ada," kata anggota KPU RI Hasyim Asy'ari.
Ia menilai aturan itu bertujuan agar masyarakat dapat pemimpin dan wakil yang bersih. Ia menyatakan korupsi merupakan tindakan yang sudah pasti mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan sehingga koruptor merupakan orang yang sudah berkhianat kepada jabatan, negara, dan sumpah jabatan.