Selasa 03 Apr 2018 08:39 WIB

Penjual Kartu Perdana Protes Kemenkominfo

penjual kartu perdana menginginkan kebijakan ditinjau kembali atau dihapuskan.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Esthi Maharani
Ratusan peserta aksi yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) menggelar aksi menolak pembatasan satu Nik tiga Simcard / Ilustrasi
Foto: Republika/Edi Yusuf
Ratusan peserta aksi yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) menggelar aksi menolak pembatasan satu Nik tiga Simcard / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Ratusan pemilik konter pulsa di Kota/Kabupaten Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa ke Pemkot Sukabumi Senin (2/4). Mereka menolak kebijakan pemerintah yang menerapkan pembatasan satu nomor induk kependudukan (NIK) hanya untuk tiga kartu perdana.

Para pemilik dan pegawai konter pulsa ini mendatangi Balai Kota Sukabumi dengan membawa spanduk berisi protes terhadap kebijakan satu NIK untuk tiga kartu perdana. Ratusan massa ini berasal dari Paguyuban Niaga Cellular Sukabumi Bersatu (Panca Satu) yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI).

"Intinya kami menolak kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tentang pembatasan satu NIK untuk tiga sim card," ujar Koordinator Lapangan (Korlap) dari Panca Satu, Wahyudin kepada wartawan.

 

Ia menginginkan kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali atau dihapuskan. Peraturan tersebut dinilai akan mematikan aktivitas ekonomi para pedagang kartu perdana. Saat ini jumlah kartu perdana di seluruh Indonesia mencapai jutaan kartu dan bila dibatasi maka akan berdampak besar terhadap penjualan. Ia bahkan mengaku setelah adanya kebijakan ini terjadi penurunan omzet dari 30 persen hingga 40 persen dibandingkan sebelumnya.

"Konter yang terancam di seluruh Indonesia dan khusus Sukabumi yang tercatat sebanyak 156 unit. Jumlah ini kata dia belum dengan ratusan konter selular lainnya yang belum terdata," katanya

Wahyudin mengungkapkan, massa juga menolak adanya peraturan menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017. Dalam ketentuan itu disebutkan adanya ancaman hukuman bagi konter yang menjual perdana dan mengaktiviasi melalui identitas orang lain. Padahal kata dia pedagang belum tentu mengetahui identitas tersebut milik orang lain serta tidak mungkin bertanya untuk kejahatan atau tidak.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Sukabumi Gabriel M Sukarman yang menerima perwakilan massa pengunjukrasa mengatakan, pihaknya akan menyampaikan aspirasi pedagang selular langsung ke pemerintah pusat. "Kami tidak mempunyai kewenangan dan langsung hari ini menyampaikan ke pemerintah pusat," kata dia.

Ia pun berharap tuntutan dari masyarakat khususnya pedagang konter ini bisa segera ditanggapi pemerintah pusat. Terlebih tuntutan serupa juga disuarakan di berbagai daerah lainnya seperti Garut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement