Senin 02 Apr 2018 23:31 WIB

Anwar Usman Jadi Ketua MK, Ini Kata Fadli Zon

Anwar dianggap memiliki integritas, bersig dan tidak mewakili kepentingan tertentu

Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Terpilih Anwar Usman dan Aswanto usai mengucap sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/4).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Terpilih Anwar Usman dan Aswanto usai mengucap sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru Anwar Usman harus memiliki integritas, bersih dan tidak mewakili kepentingan politik tertentu. Sehingga mampu menjaga kehormatan konstitusi Indonesia.

"MK menjadi tempat kita semua merujuk, sehingga orang-orangnya harus benar-benar memiliki integritas, bersih dan tidak mewakili kepentingan politik tertentu," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/4).

Dia mengatakan MK merupakan penjaga akhir konstitusi Indonesia sehingga konstitusi tidak boleh dipermainkan. Karena itu menurut dia, Ketua MK tidak boleh memiliki preferensi dekat dengan kelompok-kelompok tertentu dan partai politik tertentu.

"Dia harus berada di atas semua partai politik, kelompok, golongan, dan semata-mata bekerja untuk menjaga konstitusi kita dan aturan-aturan di bawahnya sesuai dengan konstitusi kita," ujarnya.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk jabatan periode 2018 hingga 2020, menggantikan Arief Hidayat yang telah nabis masa jabatannya. Keputusan Pemilihan Ketua MK ini diambil dengan voting berdasarkan suara terbanyak dalam Rapat Pleno Hakim Konstitusi (RPH) yang terbuka untuk umum.

"Berdasarkan hasil voting ini, maka ditetapkan Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman sebagai Ketua MK terpilih periode 2018 hingga 2020," ujar Anwar Usman yang juga memimpin jalannya RPH di Gedung MK Jakarta, Senin (2/4).

Dari voting tersebut muncul dua nama Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman dan Suhartoyo. Hasil voting tersebut adalah, Hakim Konstitusi Anwar Usman mendapat lima suara dan Hakim Konstitusi Suhartoyo mendapatkan empat suara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement