Senin 02 Apr 2018 20:34 WIB

Pemerintah Kaji Kembali Kuota Kebutuhan Guru

Pemerintah akan mengkaji jumlah kebutuhan guru, penempatan dan spesialisasinya.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Gita Amanda
Guru mengajar (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Guru mengajar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah sekian lama pemberlakuan moratorium guru, Pemerintah kini bersiap membuka kembali kuota kebutuhan guru sambil memperbaiki tata kelolanya. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani.

"Karena jangan sampai sekolah-sekolah kita kekurangan guru, meskipun sekarang rasio antara guru dengan murid sudah baik," kata Puan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (2/4).

Puan menjelaskan bahwa dalam rapat disepakati pula bahwa pemerintah akan mengkaji kembali jumlah pasti kebutuhan guru, penempatannya nanti, dan spesialisasi guru sesuai dengan mata pelajarannya. Pemerintah juga sepakat mengkaji aturan hukum jam kerja guru, berapa lama mereka berada di sekolah, bertatap muka dengan murid di sekolah, dan sebagainya.

Puan pada kesempatan ini juga menekankan perlunya koordinasi antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), KemenPAN/RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan kementerian terkait lainnya dalam menjalankan tata kelola kebutuhan beserta rekrutmen guru. Yang paling penting adalah jangan sampai ada sekolah yang mengaku kekurangan guru karena itu dapat berarti menghambat upaya bersama mencerdaskan generasi muda bangsa.

"Jika sudah pasti berapa kebutuhannya, proses rekrutmen guru dan tata kelolanya dapat dijalankan secara bertahap mulai tahun 2018 ini hingga nanti 2024," ujarnya.

Puan juga menjawab pertanyaan wartawan tentang guru honorer yang menurutnya juga terus dikaji agar supaya mereka dapat terus mengajar. "Kita tentukan dulu jumlah pasti berapa kebutuhan guru, agar rasio yang sudah baik ini terus seimbang dan tidak ada lagi kasus kekurangan guru," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement