Senin 02 Apr 2018 20:13 WIB

KPU: Gambar Tokoh Nasional Boleh Dicantumkan di APK Pemilu

KPU melarang gambar tokoh nasional dicantumkan dalam APK Pilkada

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
 Komisioner KPU, Wahyu Setiawan
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan gambar tokoh nasional boleh dicantumkan pada alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019. Namun, gambar tokoh nasional tidak boleh dicantumkan dalam APK Pilkada.

"Dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) kami, tidak melarang adanya gambar tokoh nasional dan lokal dalam APK dan bahan kampanye," ujar Wahyu pada saat memaparkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) Kampanye Pemilu 2019 dalam rapat konsultasi dengan Komisi II DPR, Senin (2/3).

Dia melanjutkan, hal ini berbeda dengan peraturan pada kampanye Pilkada 2018. Dalam Pilkada, ada larangan mencantumkan foto dan nama presiden dan wakil presiden serta pihak lain yang bukan pengurus parpol pada APK.

"Kalau dalam Pilkada, pada UU Pilkada (UU Nomor 10 Tahun 2016), ada larangan mencantumkan foto dan nama presiden, wakil presiden dan pihak lain yang bukan pengurus parpol, sehingga kami kemudian mengaturnya dalam PKPU kampanye pilkada. Sementara itu, untuk Pemilu 2019 tidak ada aturan itu sebab juga tidak diatur (dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017)," tambah Wahyu.

(Baca juga: KPU Izinkan Parpol Baru Kampanyekan Capres di Pilpres 2019)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement