REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan rangkaian operasi pengungkapan narkoba di wilayah Medan, Binjai, dan Aceh pada 28-31 Maret 2018. Dari rangkaian tersebut, delapan orang tersangka didapati dari enam tempat. Satu di antara tersangka tewas oleh timah panas petugas.
Berdasarkan keterangan yang diterima Republika dari Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Inspektur Jenderal Arman Depari, tersangka pertama adalah Khaerun Amri. Ia ditangkap di Langkat, Sumatra Utara, Rabu (28/3) sore. "Barang bukti dua bungkus sabu seberat 1.077,8 gram dikembangkan pada hari yang sama ditemukan BB tambahan sabu 16 kilogram dan 58 ribu ekstasi," kata Arman, Senin (1/4).
Di tempat kedua, Andy Syaputra dan Rendy ditangkap. Keduanya ditangkap pada Kamis (29/3) dengan barang 20 kilogram sabu. Di tempat ketiga, tersangka Mukhlis ditangkap dengan barang bukti satu unit mobil Honda CR-V. Lalu, di tempat keempat, Zulkifli dibekuk dengan barang bukti alat komunikasi ponsel.
Kemudian, di tempat kelima, tepatnya di Jalan Rama Setia, Kutaraja, Kota Banda Aceh, tim BNNP Aceh telah mengamankan dua orang pelaku buruan BNN pusat yang melarikan diri ke Banda Aceh pada Kamis (29/3) sore. Mereka adalah Murtala dan Rizal. Murtala adalah pengendali jaringan tersebut.
Setelah dikembangkan, BNN bertolak menuju Lhikseumawe. Pada saat dalam perjalanan di Jalan Soekarno Hatta, tersangka Murtala melakukan perlawanan. Murtala melarikan diri dengan cara membuka pintu mobil dan meloncat keluar dengan kondisi borgol terbuka. Petugas pun menembak Murtala.
"Dalam perjalanan ke rumah sakit, yang bersangkutan meninggal," ucap Arman.
Di tempat keenam, Denni Saputra ditangkap pada Sabtu (31/3) dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Dengam demikian, dalam serangkaian operasi ini total tersangka berjumlah delapam orang dangan satu tersangka meninggal dunia, Murtala. Adapun barang bukti narkotika yang dikumpulkan sebanyak 44,7 kilogram sabu dan 58 ribu butir ekstasi.