Ahad 01 Apr 2018 14:26 WIB

Pengamat Curigai Penyebab Ahok Tetap di Rutan

Kedekatan Ahok dengan Jokowi diduga membuat aparat takut memindahkan Ahok ke lapas.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Reiny Dwinanda
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok keluar dari mobil tahanan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).
Foto: Antara/Sarminto
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok keluar dari mobil tahanan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf, curiga dengan penyebab belum dipindahkannya terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dia menuding bahwa hal itu kemungkinan karena Ahok dekat dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Faktor kedekatan itulah yang membuat institusi pemerintah, baik Kejaksaan maupun Ditjen Pemasyarakatan, takut memindahkan Ahok ke Lapas dari rum ah tahanan (rutan) Mako Brimob. "Ya kita semua tahu Ahok ini siapa, orang yang dekat dengan Jokowi. Ini kalau kita melihat dari asumsi di luar aturan ya," kata dia, Ahad (1/4).

Adanya kesan kedekatan Ahok dengan Jokowi itu, menurut Asep, membuat aparat pun membiarkan Ahok tetap berada di rutan Mako Brimob. "Ya itulah, merasa dilindungi oleh penguasa. Aparat di bawahnya jadi tidak berani mengeksekusi," ungkap dia.

Baca juga: Ahok tidak akan Dipindah dari Mako Brimob, Ini Alasannya

Asep berpendapat, bila Jokowi turun tangan dengan meminta kepada jajarannya memindahkan Ahok ke Lapas seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang 12/1995 tentang Pemasyarakatan, maka pemindahan bisa terjadi. Menurut Asep, tak ada masalah jika pemerintah turut campur dalam penahanan kasus Ahok karena persoalan di ranah meja hijau telah selesai.

Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Ahok juga sudah ditolak Mahkamah Agung. Putusan atas perkara kasus tersebut sudah inkrah. Menurut Asep, menahan terus Ahok untuk tidak dipindahkan ke Lapas itu melanggar Undang-undang 12/1995 tentang Pemasyarakatan. "Sesungguhnya kalau sudah inkrah dan PK ditolak, artinya tidak ada lagi alasan untuk tidak menempatkan di Lapas. Ini pelanggaran betul terhadap UU Pemasyarakatan," kata Asep.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement