REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyebutkan rumusan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) akan dibagi dua. Dua bagian tersebut, yakni haluan negara dan haluan pemerintahan.
"Kami sudah mulai membuat rumusan. Bahkan, minggu ini sudah membuat sistematika, terutama mengenai haluan negara yang menjadi kewajiban MPR," kata Ketua BP MPR RI Bambang Sadono saat "Sosialisasi Empat Pilar MPR RI" di Semarang, Sabtu (31/3).
Menurut anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Tengah itu, rumusan yang dulunya berbentuk GBHN akan dipecah jadi dua karena ada perbedaan pendapat di kalangan fraksi. Perbedaan ini ketika sebagian mengusulkan agar rumusan GBHN ditetapkan dalam Ketetapan MPR.
"Ketika sebagian mengusulkan agar ditetapkan dalam Tap MP, ada yang tidak setuju, terutama Partai Demokrat yang pengennya ditetapkan dalam undang-undang. Supaya tetap jalan, dipecah jadi dua," katanya.
Haluan negara yang ditetapkan dalam Tap MPR, kata dia, bersifat jangka panjang. Sementara haluan pembangunan atau sistem perencanaan pembangunan dituangkan dalam UU dengan periode lima tahunan.
Jadi, kata dia, di bawah haluan negara nanti ada haluan pembangunan dalam bentuk UU yang akan ditetapkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Sementara haluan negara menjadi kewajiban MPR.
"Ini memang jalan keluar yang dipilih supaya tidak ada perbedaan pendapat, semua fraksi sudah setuju," kata mantan Sekrataris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tersebut.
Bambang optimistis pembahasan rumusan haluan negara bisa diselesaikan pada Agustus 2018. Sekarang ini, BP MPR bersama lembaga pengkajian terus melakukan rapat untuk membuat sistematika.
"Ini sudah rapat terus dari BP MPR dan lembaga pengkajian. Kalau dari kami enggak ada masalah, optimis. Pekerjaan kami kan di ranah teknokrasi dan administrasi," kata sosok kelahiran Blora, 30 Januari 1957 itu.
Haluan pembangunan, kata dia, mengikat pemerintah. Sementara haluan negara mengikat seluruhnya, mulai DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya.
"Haluan negara ditetapkan MPR untuk yang besar-besar dan bersifat jangka panjang. Berdasarkan itu (haluan negara), mereka membuat haluan pembangunan yang bersifat lima tahunan," katanya.
Rencananya, haluan negara akan dirumuskan MPR untuk 25 tahunan, sebab MPR ingin merencanakan untuk bisa melihat potret Indonesia setelah 100 tahun sesuai dengan visi Indonesia 2045. "Kalau dari kami optimistis rampung sesuai target. Yang saya ragukan itu politiknya bisa apa enggak. Tetapi, pekerjaan kami tidak secara politik mendesak fraksi siap apa tidak siap. Kami di teknisnya menyiapkan," kata Bambang.