REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin memutuskan tidak akan maju sebagai calon anggota legislatif dari Partai Golkar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Mahyudin memilih maju menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melalui jalur perseorangan.
Dalam keterangan tertulisnya yang beredar, Mahyudin mengungkap alasan kenapa akhirnya ia memilih jalur perseorangan. Salah satunya lantaran ia merasa banyak ide gagasannya yang tidak sejalan dengan pengurus dan kebijakan partai. "Oleh karena itu saya akan mengambil langkah politik melalui jalur perseorangan. Dalam mengaktualisasikan perjuangan dan cita-cita, saya akan mencalonkan diri lewat jalur perseorangan, DPD RI," ujar Mahyudin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/3).
Namun ia mengaku akan loyal dan tetap menjadi kader Partai Golkar. Hanya ia ingin lebih memberikan kesempatan kepada kader-kader muda Golkar untuk berkompetisi secara sehat.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai rencana tersebut, Mahyudin mengaku mimpi dan harapannya tidak bisa melalui Golkar. "Semua orang hidup pasti punya cita cita, punya mimpi dan punya harapan. Saya berjuang di partai juga tentu juga demikian. Ketika mimpi itu semakin gelap dan tidak jelas, saya memilih berjuang di medan perjuangan yang lain," ungkap Wakil Ketua MPR tersebut.
Sebelum, keputusan Mahyudin tersebut diungkapkan, Mahyudin sempat beradu argumen dengan pengurus partai beringin tersebut. Itu terkait pencopotan dirinya dari jabatan sebagai Wakil Ketua MPR.
Diketahui hasil rapat pleno Partai Golkar memutuskan pergantian Mahyudin oleh Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto. Namun Mahyudin menolak pergantian dirinya dari jabatan wakil ketua MPR karena tidak memiliki dasar.
Ia juga menegaskan dirinya tetap akan berpegang pada UU Nomor 20 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3), dalam menyikapi rencana pergantian posisinya. Menurutnya, bila pimpinan partai tetap kukuh menggantinya, maka DPP Partai Golkar harus berurusan dengan Undang-undang yang sudah mengaturnya.
"Kan begitu saja. UU MD3 yang mengatur tentang posisi pimpinan MPR. Kalau mau pergantian ya diatur UU. Saya dalam posisi tidak membantah dan tidak melawan," kata Mahyudin usai memberikan kuliah umum di Universitas Negeri Padang (UNP), Kamis (22/3).