REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ade Kusmanto mengatakan, masa hukuman yang kurang dari lima tahun serta lembaga pemasyarakat (lapas) yang melebihi kapasitas membuat Basuki Tjahaja Purnama akan tetap menjalani hukumannya di Mako Bribom.
Namun, Ade juga menyebut bahwa Kemenkumham melihat adanya potensi kegaduhan jika Ahok, sapaan Basuki, ditempatkan di lapas. Sehingga meski peninjauan kembali atas vonis dua tahun penjara terhadap Ahok ditolak, yang bersangkutan tetap akan menjalani pidana di Mako Brimob.
"Mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Cipinang atau di Lapas maka Pak Ahok ditempatkan di Mako Brimob. Pertimbangannya seperti itu," ujar Ade, Jumat (30/3).
Ade menjelaskan, kasus ini memang membuat masyarakat menjadi 'panas' antara mereka yang pro dan tidak suka kepada Ahok. Ketika Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut pertama kali ditempatkan di Rutan Cipinang pun terjadi gesekan yang membahayakan keamanan masyarakat. Untuk itu penempatan Ahok di Mako Brimob diangggap paling ideal.
Menurut Ade, meski PK Basuki atau akrab disapa Ahok ditolak yang bersangkutan masih akan menjalani pidananya di Mako Bromob. Tidak dipindahkannya Ahok ke Lapas menilik permenkumham Nomor 01.PR.07.03 tahun 2007 tentang tempat tahanan pada pada markas kepolisian RI tertentu sebagai cabang rumah tahanan.
"Sehingga Ahok dapat menjalani pidananya di Mako Briimob. Karena, Mako Brimob juga telah ditetapkan sebagai salah satu cabang rumah tahanan dari Rutan Salemba oleh Menkumham, seperti cabang rutan BNN," ujarnya.
Seorang terpidana di bawah pidana penjara lima tahun ke bawah, lanjut Ade, bisa menjalani hukuman di rumah tanahan (rutan) dan cabang rutan. Dengan hukuman Ahok yang di bawah lima tahun penjara, maka dia bisa ditempatkan di cabang rutan seperti Mako Brimob.
Empat hari lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Ahok. Pertimbangan PK itu ditolak karena semua alasannya tak dapat dibenarkan. Putusan bernomor 11 PK/PID/2018 pun memutuskan menolak PK Ahok dengan pertimbangan seluruh alasannya tidak dapat dibenarkan.