REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ade Kusmanto belum bisa memberikan informasi terkait dengan pemindahan terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari tempat penahanannya di Mako Brimob ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Padahal, dorongan dari berbagai pihak agar Ahok segera dipindahkan ke Lapas semakin banyak.
"Nanti saya jawab secepatnya," kata Ade secara singkat, Jumat (30/3).
Ahok sendiri sudah cukup lama menjadi tahanan di Mako Brimob. Sempat akan dipindah ke Lapas Cipinang, tapi pihak lapas menolak karena fasilitas yang ada dianggap tidak bisa menampung Ahok. Keinginan Ahok agar kasus ini ditinjau kembali juga gagal. Sebab setelah pengajuan pihak mahkamah agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan.
Kemarin, pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, M Mudzakkir mengkritisi status tahanan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok.
Padahal, pengajuan kembali (PK) Ahok ditolak Mahkamah Agung sehingga seharusnya ia sudah berada di lembaga permasyarkatan (lapas). Mudzakkir menjelaskan, penempatan Ahok ke lapas seharusnya sudah dilakukan langsung setelah keputusan diterima.
"Semestinya, jaksa melakukan eksekusi lalu serahkan ke lapas untuk melaksanakan putusan pengadilan. Di sana, status Ahok berubah menjadi anak binaan," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id,Rabu (28/3).
Proses tersebut tidak bisa diganggu gugatatas alasan apa pun, termasuk ketakutan akan kondisi lapas yang dirasa tidak aman untuk Ahok. Apabila memang lapas tertentu dianggap tidak aman, sudah sepatutnya lembaga itu dikosongkan dan semua binaan ditempatkan ke Mako Brimob.
(Baca update berita: Ahok tidak akan Dipindah dari Mako Brimob, Ini Alasannya.)