Kamis 29 Mar 2018 20:10 WIB

Disperindag Sleman Targetkan Semua Toko Berizin

Toko yang tidak memenuhi syarat direlokasi atau ditutup

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Esthi Maharani
Alfamart
Foto: Dok: Alfamart
Alfamart

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Penutupan lima toko modern di Kabupaten Sleman pekan ini sempat membuat heboh karena jarang dilakukan pemerintah. Pemkab Sleman menegaskan, penutupan itu sudah sesuai prosedur dan memang bagian dari penataan yang sudah seharusnya dilakukan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman, Tri Endah Yitnani mengatakan, pemerintah daerah memiliki prinsip untuk melakukan penataan. Prinsip itu tidak lain terdiri dari penertiban izin, relokasi dan penutupan.

Untuk itu, ia menegaskan, penutupan yang dilakukan sudah mengikuti prinsip-prinsip dari metode pemerintah daerah melakukan penataan. Karenanya, Tri mengungkapkan, Disperindag Kabupaten Sleman menargetkan semua toko untuk dapat memenuhi izinnya.

"Semua toko yang memenuhi syarat harus berizin, yang tidak memenuhi syarat direlokasi atau ditutup," kata Tri kepada Republika, Kamis (29/3).

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Sleman melakukan penutupan kepada lima toko modern berjejaring. Penutupan dikarenakan toko-toko itu telah beroperasi tanpa mengantongi izin yang memang sudah seharusnya dipenuhi.

Penutupan itu merupakan penegasan Pemkab Sleman atas Perda Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perizinan Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern. Penutupan dilakukan kepada Indomaret Bogem, Indomaret Kaliurang 1, Alfamart Kalongan, Alfamart Sanggrahan dan Indomaret Berbah.

Kabid Penegak Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Sleman, Dedi Widianto menambahkan, selain tidak mengantongi izin, lokasi toko-toko tidak sesuai Perda. Pasalnya, minimarket waralaba paling dekat 1.000 meter dari pasar tradisional.

Ia menegaskan, penutupan itu sekaligus merupakan langkah perlindungan kepada pasar-pasar tradisional yang ada di Kabupaten Sleman. Dedi menegaskan, sebelum penutupan dilaksanakan sudah dilakukan peringatan demi mengurus perizinan toko-toko tersebut.

"Namun, tidak ada respon dari pemilik toko-toko terkait untuk melakukan penutupan, sehingga terpaksa Satpol PP harus mendatangi lokasi dan melakukan penutupan sendiri," ujar Dedi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement