Kamis 29 Mar 2018 19:50 WIB

Yogyakarta Tingkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak

Peradi Yogyakarta telah mempersiapkan setidaknya 300 advokat

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Esthi Maharani
Penandatanganan kerja sama Pemerintah Kota (Pemkot), Pengadilan Negeri (PN) dan Peradi Kota Yogyakarta di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (28/3).
Foto: Wahyu Suryana / Republika
Penandatanganan kerja sama Pemerintah Kota (Pemkot), Pengadilan Negeri (PN) dan Peradi Kota Yogyakarta di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (28/3).

REPUBLIKA.CO.ID,  YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot), Pengadilan Negeri (PN) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Yogyakarta menandatangani kesepakatan kerja sama. Kerja sama dijalin untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan anak berhadapan hukum.

Ketua DPC Peradi Kota Yogyakarta, Irsyad Thamri mengatakan, kerja sama ini merupakan salah satu bentuk komitmen Peradi untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Inisiatif ini jadi perwujudan inisiatif yang pernah disampaikan kepada Wali Kota Yogyakarta.

"Tapi kami spesifikkan lagi konteknya untuk perempuan dan anak," kata Irsyad di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (29/3).

 

photo
Kerja sama dijalin dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan anak yang berhadapan hukum di Kota Yogyakarta. (Wahyu Suryana / Republika)

Ia menekankan, Peradi Yogyakarta telah mempersiapkan setidaknya 300 advokat untuk dapat menjalankan program ini. Irsyad berharap, program ini bisa berjalan baik dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Yogyakarta.

Senada, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menuturkan, kerja sama ini merupakan kebahagiaan tersendiri bagi Pemkota Yogyakarta. Sebab, artinya Pemkota Yogyakarta sudah melangkah maju dalam rangka menjaga dan melindungi kaum perempuan dan anak.

Heroe menerangkan, setidaknya ada lima fokus keberpihakan yang terus dikejar. Mulai dari keberpihakan kepada kaum perempuan, anak, penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia) dan orang-orang miskin.

"Itu merupakan keberpihakan yang kita harus dorong untuk mereka memperoleh akses-akses yang dibutuhkan, dan melalui kerja sama ini komitmen itu coba kita realisasikan kepada perempuan dan anak," ujar Heroe.

Kota Yogyakarta sendiri memiliki Keputusan Wali Kota tersendiri yang mengatur setiap penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kerja sama telah pula dijalin dengan jejaring-jejaring untuk menangani kasus-kasus yang menimpa perempuan dan anak.

Ketua Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Soesilo menegaskan, PN telah mempersiapkan segala prasarana yang dibutuhkan untuk mewujudkan kerja sama ini. Terlebih, ini merupakan itikad baik yang memang harus disambut pula secara baik.

Menurut Soesilo, sejumlah prasarana yang disiapkan seperti ruang sidang anak, ruang untuk anak sebagai korban, ruang untuk perempuan dan lain-lain. Ruangan itu dihadirkan agar jika ada yang berhadapan dengan hukum mereka tidak berhadapan dengan keluarga korban.

"Ini sekaligus bentuk dukungan kita untuk mewujudkan Kota Layak Anak, intinya kami siap bekerja sama mewujudkan perlindungan terhadap perempuan dan anak," kata Soesilo.

Soesilo menambahkan, ke depan Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta akan pula menggandeng lembaga-lembaga swadaya masyarakat. Hal itu dilakukan demi memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak pasca putusan.

Termasuk, lanjut Soesilo, bimbingan-bimbingan konseling kepada anak-anak sebagai pelaku yang berhadapan hukum. Ia menegaskan, di Mahkamah Konstitusi sendiri sudah ada aturan yang dapat dijadikan dasar hukum melindungi hak-hak perempuan dan anak. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement