Kamis 29 Mar 2018 19:20 WIB

PKS: Fahri Gunakan Pasal Karet

PKS mengatakan akan siap dengan segala bukti dan pembelaan dalam kasus ini

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman didampingi jajaran resmi Pengurus DPP PKS mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (29/3). Ini terkait pemeriksaan sebagai saksi atas laporan polisi oleh Fahri Hamzah.

"Saya sebagai warga negara wajib menghormati proses hukum dan juga menghormati institusi penegak hukum. Walaupun hari ini saya punya agenda lain tapi saya berusaha hadir untuk menghormati proses hukum," ujar Presiden PKS dalam keterangan pers, Kamis (29/3).

Presiden PKS hadir didampingi oleh Sekjen DPP PKS Mustafa Kamal, Ketua Bidang Polhukam DPP PKS Almuzzammil Yusuf, Ketua Bidang Kepemudaan DPP PKS Mardani Ali Sera, Ketua Bidang Kaderisasi DPP PKS Amang Syafruddin, Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan DPR RI TB Sunmamdjaya dan Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al Habsyi. Kuasa Hukum DPP PKS Indra menyebutkan materi laporan Fahri Hamzah mengandung unsur pasal-pasal yang misleading dan tidak berdasar serta bermuatan pasal karet.

"Kami melihat laporan saudara Fahri misleading dan tidak berdasar serta mengandung pasal-pasal karet," kata pengacara dari Departemen Hukum DPP PKS itu.

Indra menyebut pasal-pasal itu seperti pasal 27 ayat 3, pasal 45 ayat 3, pasal 310 KUHP dan 311 itu pasal-pasal karet yang sering digunakan untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenangi pelapor. Indra memastikan PKS akan mengikuti proses hukum yang berjalan ke depannya dengan menyertakan segala bukti yang ada.

"Apapun proses hukumnya akan berjalan dan kami akan siap dengan segala bukti, pembelaan, argumen yang sudah kami siapkan sedemikian rupa dan kita sampaikan ke penyidik," ungkapnya.

Indra menyebut struktur PKS akan menghadapi kasus ini dengan ringan tanpa menjadi beban yang berat. Ia menjelaskan, sejatinya kalimat yang disampaikan Presiden PKS di salah satu media adalah pengulangan beberapa kader PKS dan penyampaian fakta di persidangan kasus perdata.

"Dan yang perlu dicatat Pasal 310 KUHP yang disangkakan oleh pelapor di ayat 3 dinyatakan itu tidak menjadi bermasalah selagi untuk kepentingan publik dan kemudian untuk melakukan pembelaan diri. Karena ada pernyataan statement dari saudara Fahri yang tentu merusak, mencederai dan memfitnah institusi partai," papar Indra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement