Kamis 29 Mar 2018 19:00 WIB

Pemerintah Diminta Telusuri Sumber Bahan Baku Makarel

Standar impor barang ke Indonesia dipertanyakan karena lolosnya ikan bercacing.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Indira Rezkisari
Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) melakukan razia ikan kaleng mengandung cacing di salah satu pusat perbelanjaan, di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (29/3).
Foto: Antara
Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) melakukan razia ikan kaleng mengandung cacing di salah satu pusat perbelanjaan, di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (29/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ditemukannnya cacing dalam bahan baku ikan makarel kaleng yang beredar di pasaran di Indonesia membuat akademisi Teknologi Hasil Perikanan Universitas Diponegoro Semarang, Fronthea Swastawati, menyarankan agar pemerintah dapat menelusuri lebih lanjut mengenai sumber bahan baku ikan makarel tersebut. Hal ini ditujukan agar kasus bisa selesai dengan tuntas dan tak lagi membuat masyarakat khawatir.

“Seharusnya kasus ini bisa ditelusuri lebih lanjut. Itu kan bahan baku ikan dari supplier yang kemudian dilakukan pengimporan. Seharusnya ditelusuri, supplier-nya siapa? Bahan bakunya dari perairan mana ditangkapnya? Bagaimana pengawasannya sehingga mengapa bisa ada cacing?,” tutur Fronthea, Kamis (29/3).

Kegiatan impor memiliki standar impor tersendiri. “Kita akan mengekspor saja barang-barang kita dilakukan pemeriksaan sedemikian ketat, seharusnya ini bisa ditelusuri lebih lanjut, bagaimana pemeriksaan pengimporannya?,” kata Fronthea.

Ia menuturkan, pihak-pihak terkait misalnya dari pemerintah pusat yakni Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) RI memiliki kewenangan lebih untuk bisa melakukan penelusuran itu. Selain itu, KKP juga bisa mengajak pihak-pihak lainnya untuk meneliti mengenai kasus ini.

Sebab, ia juga menyebut ditemukannya cacing di dalam bahan baku ikan makarel ini juga merupakan sebuah kelalaian dari perusahaan yang memproduksi produk itu. Sehingga, perlu ada pihak-pihak lainnya yang dapat menelusuri dan meneliti bagaimana cacing bisa berada dalam produk ikan kaleng.

“Dalam proses pengalengan sendiri, itu kan banyak persyaratannya, seperti HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points), dan juga standar-standar lainnya. Tapi ini bisa ada cacing di dalam ikan. Sehingga perlu ditelusuri lebih lanjut,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pemerintah bisa menelusuri penyebab-penyebab itu melalui Badan POM, atau melibatkan peneliti atau akademisi perguruan tinggi. “Sehingga bisa menjadi sebuah kajian dan menjadi temuan baru,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement