Kamis 29 Mar 2018 16:36 WIB

Setnov Dituntut 16 Tahun Penjara

Setnov juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua DPR Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-Elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Selain hukuman badan, jaksa KPK juga menuntut agar Setya Novanto membayar pidana pengganti senilai 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan subsider 3 tahun kurungan. Serta pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menyelesaikan hukuman pokoknya.

Setnov dalam perkara itu didakwa menerima uang 7,3 juta dolar AS melalui rekan Setnov pemilik OEM Investment Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte Made Oka Masagung seluruhnya 3,8 juta dolar AS dan melalui keponakan Setnov, Diretur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari-Februari 2012 seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar AS.

Setnov juga didakwa menerima satu jam tangan Richard Mille seri RM 011 seharga 135 ribu dolar AS yang dibeli pengusaha Andi Agustinus bersama Direktur PT Biomorf Industry Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena membantu memperlancar proses penganggaran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement