Kamis 29 Mar 2018 15:27 WIB

Pengacara: Proses Justice Collaborator Setnov Masih Panjang

Firman mengatakan tidak ada batasan seseorang memberikan keterangan sebagai JC

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (kanan)  bersama penasehat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya (kiri)  usai mengikuti pemeriksaan  di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (27/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (kanan) bersama penasehat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya (kiri) usai mengikuti pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Firman Wijaya, selaku Kuasa Hukum Setya Novanto, menduga, ke depannya masih akan ada lagi pengajuan menjadi justice collaborator yang dilakukan oleh kliennya. Kemungkinan tersebut dilihatnya dari pemanggilan dan pemeriksaan Novanto.

"Saya menduga kemungkinan masih ada (pengajuan menjadi) justice collaborator berikutnya. Dalam undang-undang tidak ada batasan seseorang memberikan keterangan sebagai justice collaborator," ungkap Firman sebelum sidang tuntutan terhadap kliennya terkait kasus dugaan korupsi KTP-el di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (29/3).

Menurut dia, Novanto telah melakukan pengajuan menjadi justice collaborator beberapa kali dan memang tidak menutup kemungkinan ada pengajuan yang berikutnya. Firman menjelaskan, di dalam pemeriksaan dan pemanggilan terhadap mantan Ketua DPR RI itu, tergambar kemungkinan tersebut.

"Jadi, hemat saya, penetapan sebagai justice collaborator masih panjang. Bisa ditentukan lewat hari ini, lewat putusan vonis hakim, bahkan penyidikan-penyidikan," ungkapnya.

Dia menerangkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 99/2012, proses untuk menjadi justice collaborator bisa dari sebelum ajudikasi, ajudikasi, dan setelah ajudikasi. Karena itu, kata dia, ruang untuk kliennya menjadi justice collaborator masih panjang.

"Termasuk informasi penting untuk penuntasan kasus (dugaan korupsi) KTP-el," terangnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief menilai, terdakwa kasus dugaan korupsi KTP-el Setya Novanto belum cukup kooperatif. Informasi yang diberikan Novanto dirasa bukan merupakan informasi yang baru dan berharga.

"Dia memang sudah mengusulkan beberapa kali justice collaborator dan akan bersedia untuk memberikn informasi kepada KPK. Tapi, terus terang sampai hari ini informasi yang diberikan oleh yang bersangkutan itu tidak ada informasi baru yang berharga," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Jakarta, Selasa (27/3).

Menurut Laode, informasi yang diberikan Novanto dalam persidangan beberapa waktu lalu merupakan suatu informasi yang amat awal. Novanto pun menyebutkan keterangannya berdasarkan pernyataan orang lain. Laode menilai, pernyataan yang amat awal itu belum cukup untuk dijadikan alat hukum untuk menjerat seseorang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement