Rabu 28 Mar 2018 19:55 WIB

Kuli Bangunan Cabuli Gadis Berusia Tujuh Tahun

Pelaku mengidap penyakit kelamin sifilis

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Pelecehan seksual anak.
Foto: ABC
Pelecehan seksual anak.

REPUBLIKA.CO.ID,  SURABAYA -- Seorang kuli bangunan berinisial SN tega mencabuli gadis berusia 7 tahun berinisial ZT. Parahnya lagi, si pelaku mengidap penyakit kelamin sifilis (salah satu infeksi menular seksual), yang juga berpotensi menular kepada sang korban. Saat ini, kasus tersebut ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengungkapkan, kejadian itu terjadi pada (10/3). Tersangka yang merupakan kuli bangunan tengah merenovasi rumah kosong yang ada di dekat rumah korban, di daerah Bendul Merisi, Surabaya.

"Pelaku telah menyetubuhi korban saat korban bermain di rumah kosong tersebut," kata Yeni di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (28/3).

Yeni melanjutkan, kejadian bermula ketika korban dengan temannya bermaon di rumah kosong yang tengah direnovasi pelaku. Di situ lah muncul niat pelaku untuk berbuat bejat terhadap korban. Pelaku kemudian melakukan pelecehan terhadap korban, hingga sang anak merasakan kesakitan di bagian jenis kelaminnya, sebelum akhirnya diketahui keluarga dan dilaporkan kepada aparat kepolisian.

"Tersangka setelah menyetubuhi korban kemudian berpesan agar jangan bercerita kepada siapapun juga," ujar Yeni.

Yeni mengumgkapkan saat ini kondisi korban berada dalam kondisi trauma yang luar biasa. Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes juga telah menerjunkan para psikolog untuk memulihkan korban.

Saat ditanya kemungkinan korban tertular penyakit kelamin yang diderita pelaku, Yeni pun belum bisa menjelaskannya secara detail. Menurutnya, saat ini masih dalam tahap pendalaman.

Sementara itu, pelaku pencabulan SN mengaku baru sekali melakukan tindakan biadabnya tersebut. Pria 23 tahun tersebut mengaku, korban memang sering bermain di sekitaran rumah kosong yang tengah direnivasinya.

"Dia memang sering main di sana. Sering bermain-main dengan saya. Sering minta gendong yang akhirnya saya nafsu juga," kata SN.

Pria kelahiran Rembang itu kemudian mengaku melakukan tindakan tersebut kurang dari satu menit. Dia pun mengaku memang sudah dekat dengan korban karena sering main di sekitaran rumah yang direnovasinya.

"Dia kan bilang kangen bapaknya, karena kan orang tuanya cerai dan dia tinggal sama ibunya. Sudah menganggap saya seperti ke bapaknya," kata SN.

Atas perbuatannya tersebut, SN terancam pidana sesuai Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Adapun hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement