Rabu 28 Mar 2018 18:43 WIB

Ombudsman: Pemprov Punya 60 Hari Perbaiki Tanah Abang

Seluruh tindakan korektif ini harus dilakukan menyeluruh dan tidak parsial.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Ratna Puspita
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu (kiri) bersama Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto (kanan) meninjau Tanah Abang, Jakarta, 20 Maret 2018.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu (kiri) bersama Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto (kanan) meninjau Tanah Abang, Jakarta, 20 Maret 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Plt Kepala Perwakilan Ombdusman Jakarta Raya Dominikus Dalu mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki waktu 60 hari untuk memperbaiki atau melakukan tindakan korektif terkait penataan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Seluruh tindakan korektif ini harus dilakukan menyeluruh dan tidak parsial. 

Pada hari ke-30, Pemprov harus memberikan laporan kepada Ombudsman terkait perkembangannya. "Tujuannya, kami bisa menjamin keberlanjutan dan progress bisa terlihat," ucap Dominikus ketika dihubungi Republika, Rabu (28/3). 

Dominikus menyebutkan Ombudsman DKI menyampaikan lima poin terkait temuan maladministrasi di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saran ini tercatat dalam laporan akhir hasil pemeriksaan yang dikeluarkan Ombudsman dan diserahkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Senin (26/3).

Baca Juga: Beri Kesempatan Anies Klarifikasi Temuan Ombudsman

Laporan akhir ini dibuat setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap laporan masyarakat tentang pelayanan publik. "Dalam hal ini, kami mendapat laporan dari pedagang kaki lima (PKL) di Blok G, Tanah Abang, terkait omset mereka yang turun," ujar Dominikus 

Apabila tidak ditemukan maladministrasi, Ombudsman akan mengembalikan laporan ke pelapor. Akan tetapi, dia mengatakan, Ombudsman menemukan ada maladministrasi.

Karena itu, Ombudsman menyampaikan ke instansi terkait, yakni Pemprov DKI Jakarta. Ombudsman memberi masukan untuk ada tindakan korektif.

Salah satu poin saran yang disampaikan Ombudsman adalah meminta Pemprov DKI Jakarta merancang grand design menyeluruh dan melibatkan partisipasi publik. Selain itu, pemerintah harus memberdayakan para pedagang Blok G yang mengalami penurunan omset. Mereka harus mendapat penataan, pembinaan dan ditempatkan di tempat representatif.

Poin berikutnya, Ombudsman meminta Pemprov DKI melibatkan kepolisian yang dalam hal ini Dirlantas Polda Metro Jaya terkait rekayasa lalu lintas di Tanah Abang merupakan poin berikutnya. "Penggunaan pedestrian atau trotoar secara semestinya pun patut diperhatikan," ujar Dominikus.

Poin terakhir, Ombudsman meminta Pemprov DKI supaya penataan Tanah Abang yang melibatkan partisipasi publik ini bisa menjadi percontohan untuk kota lain di Indonesia. Hal ini sesuai dengan target pemerintah untuk menjadikan Tanah Abang sebagai pusat perdagangan nasional dan internasional pada 2023.

Baca Juga: Ombudsman Belum Keluarkan Rekomendasi untuk Anies

Jika dalam waktu 60 hari tindakan korektif tersebut tidak dilakukan, dia mengatakan, Ombudsman akan membuat rekomendasi supaya dilasanakan. Apabila masih tidak diterapkan, dia mengingatkan, akan ada sanksi. 

Dia mengatakan sanksi akan diterapkan sesuai dengan Pasal 351 ayat 5 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kendati demikian, menurut Dominikus, Ombudsman jarang sekali mengeluarkan rekomendasi. 

Pada 2017, dari sembilan ribu lebih laporan pengaduan masyarakat, hanya ada dua laporan yang ditindaklanjuti sampai rekomendasi. "Selebihnya, selesai dengan laporan akhir hasil pemeriksaan. Kami yakin, Pemprov DKI Jakarta bisa menyelesaiakannya juga," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement