REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung M Prasetyo mengungkap perkembangan sejumlah perkara tindak pidana umum yang menyita perhatian masyarakat saat rapat kerja antara Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR, Rabu (28/3). Salah satunya kasus dugaan penyebaran percakapan dan foto pornografi oleh pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab bersama Firza Husein.
Menurut Prasetyo, berkas perkara tersebut saat ini kembali berada di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Itu karena Kejaksaan Tinggi DKI telah mengembalikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada pihak kepolisian.
"Kedua, Rizeiq Shihab dengan kasus pornografi yang pada saat ini berkas perkaranya masih berada pada Dirskrimsus Polda Metro Jaya setelah Kejati DKI mengembalikan SPDP pada tanggal 21 November 2017," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3).
Adapun perkara Rizieq Shihab hampir setahun sejak kepolisian mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Mei 2017 lalu cenderung stagnan. Rizieq diketahui tidak pernah memenuhi panggilan penyidik dan saat ini diketahui masih berada di Arab Saudi sejak Mei tahun lalu.
Sementara, pihak kepolisian mengaku masih menunggu kepulangan Rizieq ke Indonesia untuk kelanjutan kasus Rizieq. Setelah sempat digembar-gemborkan akan pulang pada 21 Februari 2018 mendatang, kepulangan Habib Rizieq Shihab kembali menjadi misteri.
Baca Juga: Penjelasan Pasal UU Pornografi yang Menjerat Habib Rizieq.