Selasa 27 Mar 2018 19:32 WIB

Perda Kawasan tanpa Rokok di Lampung Belum Berjalan

Pemprov Lampung masih melakukan sosialisasi Perda.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ani Nursalikah
Kawasan bebas rokok
Kawasan bebas rokok

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah disahkan DPRD Lampung pada 31 Juli 2017, belum juga berjalan hingga tahun ini. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih melakukan sosialisasi Perda KTR ke berbagai kabupaten/kota.

Keterangan yang diperoleh di lingkungan Pemprov Lampung, Selasa (27/3), setelah disahkan pertengahan tahun lalu, Perda KTR tersebut belum memiliki peraturan turunannya yakni peraturan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis), sehingga perda tersebut belum bisa diterapkan sampai sekarang. Pemprov berdalih perda tersebut masih dalam tahap sosialisasi sebelum penerapan.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Lampung Lakoni menyatakan masih melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Diskes) dan Biro Hukum untuk menerapkan Perda KTR tersebut. "Pekan depan koordinasinya, seperti apa sosialisasinya," kata Lakoni.

Ia belum bisa menyebutkan penerapan Perda KTR akan dimulai kapan, namun pihaknya terkait langsung penerapanan Perda KTR tersebut. Saat ini, menurut dia, sosialisasi perda masih harus gencar dilakukan agar saat penerapan perda tidak ada kendala.

Sedangkan Diskes Lampung menyatakan setelah disahkan Perda KTR, belum ada juklak dan juknis untuk menerapkan perda tersebut. Menurut Kasubag Humas Diskes Lampung Asih Hendrastutu, perda KTR sudah harus diterapkan pada tahun ini. Namun, hingga saat ini, juklak dan juknisnya masih dalam pembahasan.

Ia mengatakan juklak dan juknis tersebut sangat penting dalam penerapan perda, agar tidak ada hambatan saat perda diterapkan di lapangan. Pembahasan juklak dan juknis tersebut seperti kawasan larangan merokok dan sanksinya, termasuk sanksi kurungan.

Pada bulan depan, Diskes akan melakukan penguatan pada kabupaten/kota, yang sudah memiliki Perda KTR. Sedangkan daerah yang belum punyak perda KTR diharapkan segera diusulkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement