Selasa 27 Mar 2018 19:21 WIB

Tutup Alexis, Anies: Tak Perlu Pasukan, Cukup Secarik Kertas

Jika tidak ditaati, Anies mengancam akan melakukan penutupan paksa

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Menutup Hotel Alexis.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Menutup Hotel Alexis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tak akan mengirim pasukan untuk menutup Hotel Alexis. Anies menyatakan bahwa penutupan Alexis cukup dengan selembar kertas pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Alexis.

"Kami tidak kirim pasukan, kami kirim secarik kertas keputusan bahwa TDUP saudara dicabut, titik," kata dia di Balai Kota, Selasa (27/3).

Anies mengatakan, pencabutan TDUP adalah wewenang penuh Pemprov DKI berdasarkan perda dan pergub yang ada. Pihak Alexis wajib menaati pencabutan izin tersebut.

Jika tidak ditaati, Anies mengancam akan melakukan penutupan paksa tanpa pengiriman personel Satpol PP atau aparat kepolisian. "Ini bukan organisasi-organisasi yang pakai kekuatan fisik. Jika tidak ditaati maka kita akan melakukan penutupan tapi kita tidak kirim pasukan, kita kirimnya selembar kertas yang di situ ada wewenang pemprov untuk menegakkan perda," katanya.

Dalam surat pencabutan TDUP tertanggal 22 Maret 2018 itu disebutkan bahwa Alexis diberi waktu 5x24 jam untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya. Artinya, Rabu (28/3) tidak boleh lagi ada kegiatan di tempat karaoke, musik hidup, bar, dan restoran di Alexis. Jika masih beroperasi, Anies mengancam akan menutup paksa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement