REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan ada peluang bagi calon legislatif (caleg) yang tersangkut masalah hukum untuk dieliminasi dalam proses pemilihan legislatif (Pileg) 2019. Menurutnya wacana tersebut berpeluang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan pileg.
"Saat ini, PKPU tentang pencalonan caleg belum keluar, masih dalam proses pembahasan. Masih dimungkinkan hal tersebut (dieliminasi jika tersangkut masalah hukum)," ujar Viryan ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/3).
Namun, dia pun mengingatkan jika masih ada kemungkinan aturan pencalonan caleg tetap sama dengan aturan pencalonan pilkada. Sebagaimana diketahui, dalam PKPU pencalonan pilkada, calon kepala daerah yang terkena masalah hukum tidak kehilangan haknya sebagai peserta jika masih belum ada putusan hukum yang sifatnya inkracht (berkekuatan hukum tetap).
"Nantinya, apakah akan dieliminasi atau tidak (caleg bermasalah hukum), tetap menanti setelah ada PKPU," tegas Viryan.
Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan partai politik (parpol) harus hati-hati dalam memilih calon legislatif (caleg). Pendaftaran caleg Pemilu 2019 dimulai pada Juli mendatang.
"Parpol harus betul-betul hati-hati dalam memilih dan mencalonkan seseorang (untuk jadi caleg) di seluruh jenis perwakilan, baik itu DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota. Jangan sampai sudah dicalonkan, di tengah jalan malah nanti ditangkap KPK, " ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/3) lalu.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan jika pendaftaran caleg Pemilu 2019 dimulai pada Juli mendatang. Selanjutnya, pendaftaran capres-cawapres dilakukan pada Agustus.
Namun, penetapan caleg dan capres serta cawapres sama-sama dilakukan pada 20 September. "Kampanye untuk caleg dan capres juga dilaksanakan serentak pada 23 September 2018," tambahnya.