Selasa 27 Mar 2018 15:11 WIB

Istri Setnov Irit Bicara Usai Pemeriksaan di KPK

KPK memeriksa Deisti sebagai saksi untuk dua tersangka baru kasus korupsi KTP-el.

Istri Setya Novanto,  Deisti Astriani Tagor  (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (27/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Deisti Astriani Tagor, istri mantan Ketua DPR Setya Novanto, memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el). "Tanya penyidik saja," kata Deisti yang diperiksa sekitar tiga jam di Gedung KPK Jakarta, Selasa (27/3).

KPK pada Selasa memeriksa Deisti sebagai saksi untuk dua tersangka baru kasus korupsi KTP-el, yakni Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Saat ditanya apakah dia dikonfirmasi penyidik soal kepemilikan saham di PT Mondialindo Graha Perdana, ia mengaku tidak dikonfirmasi soal itu.

"Tidak ada," kata Deisti yang mengaku dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik KPK itu.

Selain memeriksa Deisti, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masadung, yaitu Setya Novanto dan Inayah, istri dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Inayah pun memilih bungkam seusai menjalani pemeriksaan.

Ia menghindari awak media yang mencoba mengkonfirmasi soal materi pemeriksaannya kali ini. Ia pun langsung masuk ke dalam mobil yang telah menunggunya di depan pintu keluar Gedung KPK.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 3 November 2017, Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo, yang merupakan istri dan anak Setya Novanto, diketahui pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana. Perusahaan tersebut merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek KTP-el.

Rekan Novanto sekaligus pengusaha, Made Oka Masagung, dan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, merupakan dua tersangka baru kasus korupsi KTP-el. Irvanto Hendro Pambudi diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-el dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera dam beberapa kali ikut pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-el.

Irvanto juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-el. Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Made Oka Masagung adalah pemilik PT Delta Energy, yang merupakan perusahaan SVP dalam bidang investment company di Singapura. Perusahaan itu diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka Masagung melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto. Rinciannya, 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan 2 juta dolar AS melalui rekening PT Delta Energy.

Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-el Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement