Senin 26 Mar 2018 20:18 WIB

Soal Jalan Jatibaru, Polda Metro Tolak Ajakan Pemprov DKI

Polda Metro Jaya menyarankan dibentukan forum lalu lintas bersama.

Kendaraan angkutan kota (angkot) jurusan Tanah Abang melintas di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Ahad (4/2).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kendaraan angkutan kota (angkot) jurusan Tanah Abang melintas di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Ahad (4/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Polda Metro Jaya menolak ajakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membentuk tim kecil guna membahas kelanjutan penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang Jakarta Pusat. Halim mengatakan pembahasan Jalan Jatibaru Tanah Abang dapat dibahas pada forum lalu lintas yang melibatkan pakar transportasi dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

"Saya rasa tidak perlu dan lebih baik dibuat forum lalu lintas bersama beberapa pihak terkait," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra di Jakarta Senin (26/3).

Menurut Halim, Pemprov DKI Jakarta pernah menyampaikan rencana kelanjutan penutupan Jalan Jatibaru dengan membangun jembatan penghubung (sky bridge). Rencananya, seluruh pedagang kaki lima yang berjualan menutup Jalan Jatibaru akan menempati bangunan tersebut, kemudian rencana jangka panjang akan membangun Transit Oriented Development (TOD).

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menutup akses Jalan Jatibaru Tanah Abang yang diperuntukkan bagi pedagang kaki lima berjualan sejak Jumat (22/12). Hal itu menuai kritikan dari pengamat transportasi dan Ombudsman RI bahkan salah satu warga melaporkan Anies ke Polda Metro Jaya.

Aktivis Cyber Indonesia Jack Lapian melaporkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas nama Gubernur Anies Baswedan terkait dugaan tindak pidana penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tertanggal 22 Februari 2018 dengan terlapor Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Jalan. Jack Lapian menilai penutupan jalan di Jalan Jatibaru tidak memiliki payung hukum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement