Senin 26 Mar 2018 19:25 WIB

Beranikah KPK Periksa Semua Nama yang Terima Dana KTP-El?

Dari 72 nama yang diduga menerima dana korupsi KTP-el, baru 8 orang yang diperiksa.

Rep: Febrianto Adi Saputro, Inas Widyanuratikah/ Red: Karta Raharja Ucu
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto  menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/2).
Foto:
KTP Elektronik atau e-KTP

Ketua Departemen Politik DPP PKS Pipin Sopian juga meminta KPK tidak pilih kasih dalam pembuktian kesaksian Novanto. "Semua nama yang disebut harus dibuktikan, harus diungkap, baik itu parpol pendukung pemerintah atau oposisi. KPK jangan pilih kasih," ujar Pipin.

Dalam penanganan kasus KTP- el, dia menambahkan, jika KPK memihak maka kepercayaan masyarakat akan menurun. Menurut Emerson, hal ini yang perlu menjadi perhatian, dengan penyampaian nama-nama ini, menjadi ujian bagi Presiden Joko Widodo.

"Apakah betul nantinya akan dilakukan penegakan hukum? Itu yang harus dibuktikan," kata dia.

Ketua Bidang Hukum DPP Partai Gerindra Habiburokhman juga meminta kesaksian Novanto tidak diabaikan. Dia pun menyinggung argumentasi yang menyebut keterangan Novanto sebagai bentuk testimonium de auditu atau keterangan yang didengar dari pihak lain.

"Kalau ada yang menyebut keterangan itu hanya berdasarkan 'katanya-katanya', saya pikir itu pihak yang membaca undang-undang zaman old (zaman dahulu--Red). Padahal, setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010, ada perombakan ekstrem pada definisi saksi di dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ujar Habiburokhman.

Sebelumnya, kata dia, definisi saksi dalam KUHAP artinya harus melihat, mendengar, dan mengalami sendiri. Setelah putusan MK, saksi didefinisikan sebagai setiap orang yang memiliki pengetahuan dan terkait langsung dengan terjadinya tindak pidana. Orang tersebut wajib didengar sebagai saksi demi keadilan dan keseimbangan penyidikan.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga menilai KPK harus mengonfirmasi pernyataan Novanto. Konfirmasi tersebut dilakukan agar dapat menghasilkan fakta hukum.

"KPK sudah mendapatkan bahan baru mengenai pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan KTP-el. Kewajiban KPK mengonfirmasi pada pihak- pihak lainnya agar menjadi fakta hukum," kata Fickar.

Dia juga menilai KPK harus mengonfirmasi kepada Made Oka Masagung dan Andi Narogong secara langsung terkait nama Puan dan Pramono. Mungkin saja bisa muncul tersangka baru dalam kasus KTP-el.

"Sekarang ada dasar dan alasan untuk memanggil dan memeriksa mereka," katanya lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement