Senin 26 Mar 2018 17:23 WIB

Cegah Peredaran Sarden Bercacing, BKIPM Sidak Pasar Modern

idak dilakukan dalam rangka mengantisipasi peredaran ikan sarden bercacing.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Gita Amanda
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tasikmalaya juga menggelar sidak makanan sarden kalengan ke pusat perbelanjaan modern, Senin (26/3).
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tasikmalaya juga menggelar sidak makanan sarden kalengan ke pusat perbelanjaan modern, Senin (26/3).

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung, bersama Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) serta dinas terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar modern di Cimahi, Senin (26/3). Sidak dilakukan sebagai upaya pencegahan peredaran ikan sarden bercacing dalam kemasan kaleng yang ditemukan beberapa waktu lalu.

Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas gabungan melakukan sidak ke pasar modern di Jalan Amir Mahmud. Mereka mengambil sampel ikan sarden dari beberapa kemasan kaleng untuk diuji di laboratorium.

Usai dilakukan penelitian sekitar 20 menit, hasilnya diketahui jika dalam produk ikan kemasan berkaleng tidak ditemukan cacing. Petugas gabungan menyatakan produk ikan sarden dalam kemasan kaleng dinyatakan negatif mengandung cacing.

Kepala BKIPM Bandung, Dedy Arief Hendriyanto mengatakan sidak dilakukan dalam rangka mengantisipasi peredaran ikan sarden dalam kemasan kaleng yang ditemukan terdapat cacing. Sekaligus menjalankan intruksi Presiden (Inpres) Nomor 01 Tahun 2017 tentang Keamanan Pangan.

"Kami melaksanakan monitoring untuk meredam kepanikan masyarakat. Apalagi mereka sudah tahu tentang kasus tersebut (ikan sarden bercacing dalam kemasan kaleng)," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat tidak resah dengan temuan cacing pada produk ikan sarden kaleng di daerah lain. Menurutnya, meski tidak layak konsumsi, cacing tidak menimbulkan efek berbahaya.

"Masyarakat tidak usah resah, cacing tidak menyebabkan efek samping. Tapi tidak layak makan," ungkapnya.

Sementara itu, Pengawas Farmasi Makanan Ahli Madya BPOM Bandung, Salfa Talik, mengatakan produk ikan sarden dalam kemasan kaleng yang mengandung cacing tidak layak konsumsi. Selain itu, konsumen tertentu yang memakannya dapat menyebabkan reaksi alergi (hipersensitifitas).

Ia menuturkan, akan terus memantau proses penarikan dan pemusnahan terhadap peredaran produk ikan kemasan dalam kaleng. Selain itu, meningkatkan sampling dan pengujian terhadap peredaran lainnya.

Dirinya mengimbau masyarakat lebih cermat dan berhati-hati dalam membeli produk pangan. Dia mengatakan masyarakat harus selalu mengecek label, kemasan, izin edar dan kedaluwarsa sebelum membeli atau mengkonsumsi produk pangan.

"Pastikan kemasan produk ikan kaleng dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM dan tidak melebihi masa kedaluwarsa," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement