Ahad 25 Mar 2018 07:45 WIB

Kapolda Ingatkan Paslon Mimika tak Kerahkan Massa

KPU Mimikan kini menghadapi gugatan dari tiga paslon yang tidak memenuhi syarat.

Kapolda Papua, Irjen Pol Boy Rafli Amar memberikan keterangan terkait pembongkaran jalan di tiga titik di ruas jalan Kota Tembagapura menuju kampung Kimbeli dan Banti oleh Kelompok Kriminal Bersenjata di Mimika, Papua, Kamis (16/11).
Foto: Antara/Jeremias Rahadat
Kapolda Papua, Irjen Pol Boy Rafli Amar memberikan keterangan terkait pembongkaran jalan di tiga titik di ruas jalan Kota Tembagapura menuju kampung Kimbeli dan Banti oleh Kelompok Kriminal Bersenjata di Mimika, Papua, Kamis (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA — Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Polisi Boy Rafli Amar mengingatkan seluruh pasangan calon (paslon) yang berkompetisi pada Pilkada Kabupaten Mimika agar tidak mengerahkan massa. Imbauan ini terkait rencana pembacaan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar terkait gugatan paslon yang tidak lolos pilkada pada persidangan Selasa (27/3).

"Kami minta para pihak patuh terhadap hukum. Apabila keberatan dengan putusan hukum agar masyarakat diarahkan untuk menyelesaikan melalui jalur hukum. Jangan sampai Paslon melakukan pengerahan massa," kata Irjen Boy Rafli ketika dihubungi dari Timika, Ahad (25/3).

Secara khusus Kapolda Papua menginstruksikan jajaran Polres Mimika di bawah kepemimpinan AKBP Agung Marlianto agar terus mempromosikan Pilkada damai di wilayah itu. "Kedepankan nilai-nilai demokrasi, aman, jujur, hindari kekerasan, intimidasi serta gesekan antarpendukung," imbau Kapolda Papua.

Agar penyelenggaraan Pilkada Mimika 2018 ini bisa mengedepankan nilai-nilai demokratis dan kejujuran maka sangat diharapkan penyelenggara seperti KPU dan Panwaslu agar bersikap independen. "KPU dan Panwaslu sebagai penyelenggara agar bersikap independen dan tidak berpihak pada salah satu paslon. Jangan lakukan tindakan yang tidak adil," ujarnya.

KPU Mimika saat rapat pleno di Hotel Grand Alison Sentani, Jayapura, pada 18 Februari, menetapkan empat pasangan calon sebagai peserta Pilkada di Mimika. Keempat paslon tersebut yang seluruhnya berasal dari jalur perseorangan yaitu pasangan Petrus Yanwarin-Alpius Edoway, pasangan Robertus Waropea-Albert Bolang, pasangan Wilhelmus Pigai-Athanasius Allo Rafra dan pasangan Hans Magal-Abdul Muis.

Terkait keputusan tersebut, KPU Mimika kini menghadapi gugatan dari tiga paslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Mereka, yakni pasangan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob yang diusung koalisi sembilan partai politik, dan dua pasangan dari jalur perseorangan yaitu pasangan Maria Florida Kotorok-Yustus Way serta pasangan Philipus Wakerkwa-H Basri.

Pasangan Eltinus Omaleng (pejawat Bupati Mimika)-Johannes Rettob serta pasangan Maria Florida Kotorok-Yustus Way menggugat KPU Mimika ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar. Gugatan kedua paslon tersebut rencananya akan segera diputuskan oleh PT TUN Makassar pada persidangan Selasa (27/3).

Pasangan Philipus Wakerkwa-H Basri menggugat KPU Mimika ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Selain menghadapi gugatan dari ketiga paslon tersebut, KPU dan Panwaslu Mimika kini juga tengah diajukan ke sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Informasi yang dihimpun menyebutkan, nasib lima komisioner KPU Mimika dan tiga komisioner Panwaslu Mimika akan segera diputuskan pekan depan oleh DKPP di Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement