Sabtu 24 Mar 2018 13:19 WIB

Pegawai Lapas Penyebar Hoaks Dicokok Polisi Mimika

Sejumlah potongan gambar sadis korban mutilasi diunggah melalui akun facebook JK.

Ilustrasi Mutilasi. (Republika/Mardiah)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Mutilasi. (Republika/Mardiah)

REPUBLIKA.CO.ID,  TIMIKA -- Seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Timika berinisial BRR kini menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reskrim Polres Mimika. Dia diduga telah menyebarkan berita palsu (hoaks) melalui akun media soal facebok-nya.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rudi Priyosantoso mengatakan, pemilik akun facebook 'Jilberth Kemss' itu dibekuk pada Selasa (20/3), setelah diketahui mengunggah berita bohong berupa gambar kekerasan (mutilasi). Padahal, kenyatannya potongan gambar dari peristiwa yang diunggah itu tidak terjadi di Timika.

"Tersangka sudah kami tahan di ruang tahanan Polres Mimika," kata Priyosantoso. Sebelumnya, penyidik Polres Mimika telah berkoordinasi dengan Kepala Lapas Timika Marojahan Doloksaribu untuk menangkap tersangka BRR lantaran terjerat pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terkait kasus tersebut, Polres Mimika mengingatkan, masyarakat terutama pengguna media sosial agar lebih berhati-hati mengunggah konten gambar ataupun tulisan yang tidak benar karena dapat menimbulkan keresahan bagi orang lain.

"Kalau mau menyebar apapun ke media sosial, harus dipikirkan dengan matang dampaknya, kemudian kebenaran dan faktanya. Data yang diunggah terlebih adalah dahulu dilakukan verifikasi soal benar atau tidaknya data itu sehingga tidak menimbulkan penyesatan bagi orang lain yang membaca," ujar Priyosantoso.

Sejumlah potongan gambar sadis korban mutilasi diunggah melalui akun facebook Jilberth Kemss pada 15 Maret 2018 sekitar pukul 15.00 WIT. Bersamaan dengan peristiwa itu, terjadi sejumlah kasus pembunuhan di Kota Timika terkait konflik antarkelompok suku-suku pegunungan tengah Papua di Kwamki Lama.

Setelah mengetahui postingan berita hoaks tersebut, pada Senin (19/3) sekitar pukul 17.00 WIT, tim gabungan Polres Mimika dipimpin langsung AKP Rudi Priyosantoso mendatangi perumahan Lapas Kelas IIB Timika dan menemukan pelaku. "Tim menanyakan terkait postingan kekerasan tersebut dan diakui oleh pelaku bahwa benar yang bersangkutan telah memposting gambar tersebut di facebook pribadinya atas nama Jilberth Kemss," kata Priyosantoso.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement