Sabtu 24 Mar 2018 01:11 WIB

Buruh Migran Indramayu Terancam tak Bisa Gunakan Hak Pilih

Hingga kini masih ada 34.471 warga lagi yang belum memiliki KTP-el.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
Aktivis dari Migrant Care menggelar aksi memperingati Hari Buruh Migran Internasional saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (18/12).
Foto: Republika/ Wihdan
Aktivis dari Migrant Care menggelar aksi memperingati Hari Buruh Migran Internasional saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (18/12).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Buruh migran di Kabupaten Indramayu hingga kini banyak yang belum melakukan perekaman data KTP-el. Hal itu membuat mereka terancam tak bisa menggunakan hak pilih dalam Pilkada Serentak Juni 2018 mendatang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu, Kamud, mengatakan, puluhan ribu warga yang belum melakukan perekaman data otomatis tak bisa memiliki KTP-el. Bahkan, sekadar memiliki surat keterangan (suket) juga tak bisa.

Kamud menyebutkan, hingga kini masih ada 34.471 warga lagi yang belum memiliki KTP-el. Jumlah itupun terus bertambah setiap harinya. "Angka itu dinamis karena warga yang berumur 17 tahun kan setiap hari juga bertambah," ujar Kamud, Jumat (23/3).

Kamud menjelaskan, sebagian warga yang belum memiliki KTP-el tersebut merupakan para buruh migran. Saat ini, para buruh migran itu sedang bekerja ke luar negeri. Di antara mereka pun ada yang bekerja ke luar negeri tanpa dokumen resmi.

Namun, terang Kamud, para buruh migran itu bisa melakukan perekaman data saat mereka pulang ke Indramayu. Dengan demikian, mereka akan tetap memiliki hak pilih dalam pilkada serentak mendatang.

Kamud pun mengimbau warga yang belum melakukan perekaman data untuk segera melakukannya. Apalagi, saat ini persediaan blangko KTP-el sudah memadai.

Di sisi lain, Kamud mengakui, server KTP-el terkadang mengalami gangguan. Jika hal itu terjadi, maka layanan pembuatan KTP-el menjadi mati total. "Setiap harinya KTP yang dicetak ada sekitar 300. Memang sangat jauh dibandingkan Cirebon yang bisa mencapai 3.000 per hari," terang Kamud.

Seperti diberitakan, ada34.471 warga di Kabupaten Indramayu terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilgub Jabar Juni 2018 karena belum memiliki KTP-el. Hal itu terungkap dari hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, pada 18 Februari 20 Maret 2018.

Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Indramayu, Pitrahari pun mengimbau agar 34.471 warga tersebut segera melakukan perekaman data. Dengan demikian, mereka bisa memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Surat Keterangan (Suket) jikapun blanko KTP-el belum bisa dicetak.

"Jangan sampai kehilangan hak pilih," tandas Pitrahari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement