Sabtu 24 Mar 2018 02:02 WIB

Habib Rizieq Harap Rhoma Irama Gabung Koalisi Prabowo

Bawaslu menilai Partai Idaman tidak penuhi syarat administrasi calon peserta Pemilu.

Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama saat akan memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai Idaman, Jakarta, Selasa (16/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama saat akan memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai Idaman, Jakarta, Selasa (16/1).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, mendoakan Partai Idaman lolos menjadi peserta Pemilu 2019. Partai besutan raja dangdut Rhoma Irama itu sedang menjalani proses sidang banding di PTUN agar bisa ikut Pemilu 2019.

Wasekjen Partai Gerindra, Andre Rosiade, menyampaikan harapan Habib Rizieq tersebut saat menemuinya di Makkah, Arab Saudi, Rabu (21/3) malam pukul 21.30 waktu Makkah. Dalam kesempatan tersebut, Habib Rizieq pun berharap Partai Idaman bisa bergabung dalam koalisi pendukung capres Prabowo Subianto.

''Habib Rizieq juga berharap Partai Idaman bang Haji Rhoma Irama bisa bergabung dalam koalisi apabila nanti menang di PTUN,'' katanya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Idaman, Ramdansyah, sebelumnya mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Bawaslu yang menolak permohonan pihaknya dalam sengketa proses Pemilu 2019. Partai Idaman pun berencana mengajak parpol lain untuk mengajukan banding serupa.

"Saya pikir kami (banding) ke PTUN kan sudah dicanangkan oleh Ketua Umum Rhoma Irama. Tentu saja kami akan ajak temen-temen lain (parpol lain). Mungkin ada prespektif yang berbeda dan kami bisa masukkan gugatan itu, " ujar Ramdansyah kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (5/3).

Partai Idaman akan menanti selang lima hari setelah pembacaan putusan. Setelah lima hari, pihaknya akan melayangkan gugatan ke PTUN. "Sebab jangka waktu (proses peradilan) pun tidak lebih dari satu bulan. Seingat saya 21 hari, " kata Ramdansyah.

Bawaslu memutuskan menolak gugatan sengketa proses Pemilu yang diajukan oleh Partai Idaman. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (5/3) sore. Pertimbangan yang menjadi dasar Bawaslu yakni partai yang dipimpin Rhoma Irama itu sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta calon peserta Pemilu.

Karena itu, Partai Idaman tidak bisa mengikuti verifikasi dan secara otomatis tidak bisa memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Bawaslu berpandangan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU telah sesuai aturan, baik UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 tahun 2018 tentang proses pemilu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement