Jumat 23 Mar 2018 14:51 WIB

Psikolog Reza Indragiri Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Terlapor sebelumnya dilaporkan Reza atas dugaan penganiayaan anak asuh.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Indira Rezkisari
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia - Reza Indragiri Amriel
Foto: Republika/ Wihdan
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia - Reza Indragiri Amriel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak nenek Chandri Widarta (60) merasa dirugikan atas laporan yang dibuat oleh psikolog yang juga sebagai pihak dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). Ia lantas mengadukan balik Reza karena telah melakukan pencemaran nama baik.

"Kami sudah menggunakan hak hukum kami untuk melaporkan balik pihak LPAI kepada Polda Metro Jaya. Pelaporannya sendiri terkait pencemaran nama baik atau fitnah melalui elektronik tentang ITE," kata kuasa hukum Chandri, Thomas Edison Rihimone, saat dikonfirmasi, Jumat (23/3).

Nenek Chandri merasa sangat dirugikan dengan laporan yang dibuat oleh pihak LPAI. Saat melaporkan Reza, Chandri dikawal oleh empat pengacara sekaligus, yakni Paul Sukran Ghani, Thomas Edison Rihimone, Patris Riberu, dan Muhammad Abraham.

Chandri Widarta yang mengasuh anak adopsinya di hotel selama bertahun-tahun itu melaporkan balik pihak LPAI dengan terlapor saudara Reza Indragiri Amriel. Pelaporan itu dilakukan secara personal, dengan melaporkan langsung Reza Indragiri Amriel.

"Kami sudah menyerahkan berupa bukti video saat melaporkan saudara Reza. Di dalam video itu ada video rekaman yang menyebutkan nama beliau," kata Thomas menjelaskan.

Selain itu, menurut Thomas, timnya tidak masalah dengan adanya laporan yang ditujukan kepada Chandri. Akan tetapi, melihat masifnya tuduhan kepada kliennya tersebut, membuat Thomas harus turun tangan dan melaporkan Reza.

"Kami tidak keberatan dengan laporan itu, tapi karena laporan ini terlampau masif, sistematis, menyerang privasi maka kami menggunakan hak hukum untuk melaporkan beliau. Dia sebagai warga negara tidak boleh melewati kepatutan maka kami kemarin melaporkan beliau," papar Thomas. Laporan tersebut bernomor LP/1564/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus, tertanggal 22 Maret 2018, dengan mencantumkan pasal 27 (3) Jo Pasal 45 (3) UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement