Jumat 23 Mar 2018 10:07 WIB

Anak-Anak Miliki 31 Hak dalam Undang-Undang

Anak harus juga menjadi subyek pembangunan daerah, bukan sekadar obyek.

Ilustrasi Anak-Anak
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Anak-Anak

REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAI LIAT — Kepala Bidang Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Mulyono menyatakan anak-anak memiliki 31 hak dalam undang-undang. "Salah satunya anak-anak memiliki hak dalam membangun daerah. Bukan sekadar menjadi objek, tetapi juga subjek," kata Mulyono di Sungailiat, Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Jumat (23/3).

Ia mengatakan anak adalah anugerah yang dititipkan kepada orang tua. Oleh karena itu, anak sebagai generasi penerus perlu diperhatikan orang tua agar tumbuh dan berkembang kecerdasannya. "Saya bersyukur di Bangka anak-anak mulai dilibatkan dalam musyawarah rencana pembangunan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah," ujarnya.

Menurut dia, semua pihak wajib mendengar pendapat anak dan sebaiknya bisa ditindaklanjuti, sehingga partisipasi anak dihargai orang dewasa. Dia menerangkan, anak-anak bisa menjadi penggerak pembangunan di Bangka dan diharap Bangka terwujud jadi kabupaten layak anak.

Ia mengungkapkan tanggung jawab negara dalam hal ini pemerintah salah satunya membentuk forum anak, sebab ada tanggungjawab sosial terhadap anak sejak lahir yang harus dilakukan oleh para orang tua dan pemerintah. "Keberadaan forum anak penting, karena bisa memberi informasi cara anak tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi sesama pelajar," jelas Mulyono.

Ia menambahkan dengan adanya forum anak, maka anak-anak juga mendapat perlindungan dari berbagai tindak kekerasan serta sebagai tempat menyampaikan aspirasi dan kreasi dalam membangun daerahnya. 

Hak anak yang diatur oleh undang-undang, yakni bermain, berekreasi, berpartisipasi, berhubungan dengan orang tua bila terpisahkan, bebas beragama, bebas berkumpul, bebas berserikat, hidup dengan orang tua, kelangsungan hidup,tumbuh dan berkembang. Anak juga mempunyai hak untuk mendapatkan nama, identitas, kewarganegaraan, pendidikan, informasi, standar kesehatan paling tinggi, standar kehidupan yang layak. 

Hak anak untuk mendapatkan perlindungan pribadi, dari tindakan/penangkapan sewenang-wenang, dari perampasan kebebasan, dari perlakuan kejam,hukuman dan perlakuan tidak manusiawi, dari siksaan fisik dan non-fisik, dari penculikan,penjualan dan perdagangan atau trafficking, dari eksploitasi seksual dan kegunaan seksual, dari eksploitasi/penyalahgunaan obat-obatan, dari eksploitasi sebagai pekerja anak, dari eksploitasi sebagai kelompok minoritas, dari pemandangan atau keadaan yang menurut sifatnya belum layak untuk dilihat anak. Anak juga memiliki hak khusus terkait perlindungan dalam situasi genting/darurat, sebagai pengungsi/orang yang terusir/tergusur, jika mengalami konflik hukum, dan konflik bersenjata atau konflik sosial.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement