Kamis 22 Mar 2018 23:23 WIB

KPU Larang Penggunaan Suket Kolektif untuk Pilkada 2018

Suket hanya bisa digunakan oleh pemilih secara individu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Viryan - Anggota KPU
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Viryan - Anggota KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan penggunaan surat keterangan (suket) secara kolektif sebagai pengganti KTP-el untuk memilih di Pilkada 2018 tidak diperbolehkan. Suket hanya bisa digunakan oleh pemilih secara individu.

"Untuk menggunakan hak pilih, suket secara kolektif itu tidak bisa digunakan. Ini berdasarkan ketentuan baru untuk Pilkada 2018. Ketentuannya berbeda dengan aturan pada Pilkada 2015 dan Pilkada 2017 lalu," ujar Viryan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/3).

Dia menjelaskan, dalam dua pilkada sebelumnya, penggunaan suket secara kolektif masih diperbolehkan. Pada saat itu, suket kolektif juga dijadikan dasar bagi pemilih agar tidak dicoret (dikeluarkan) dari daftar pemilih tetap (DPT) pilkada.

Kondisi ini, lanjut dia, berbeda dengan ketentuan baru dalam Pilkada 2018. "Sekarang ada ketentuan bahwa untuk menggunakan hak pilihnya, para pemilih diwajibkan membawa formulir C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara untuk pemilih) dan KTP-el," tutur Viryan.

Jika belum memiliki KTP-el tetapi sudah melakukan perekaman data, maka pemilih wajib membawa suket. Karenanya, untuk Pilkada 2018 suket hanya bisa digunakan secara individu atau per satu pemilih saja.

"Suket itu akan digunakan sebagai tanda bukti pemilih menggunakan hak pilihnya kalau belum punya KTP-el. Kalau suket secara kolektif, maka bagaimana caranya untuk bisa bisa digunakan per pemilih. Yang seperti itu nanti ada potensi permasalahan," papar Viryan.

Potensi permasalahan itu, kata dia, bisa terjadi di daerah dengan banyak pemilih yang belum memiliki KTP-el. "Misalnya di Papua kan ada lebih dari satu juta warga belum melakukan perekaman data KTP-el. Dengan demikian, mereka belum punya KTP-el dan suket. Jika seperti ini kondisinya, bagaimana caranya kalau misal (masih) memakai (sistem) suket kolektif ? Sementara di aturan yang baru para pemilih tidak boleh demikian," jelasnya.

Karena itu, KPU berharap bahwa suket pengganti KTP-el yang akan difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, nantinya bisa benar- benar mewakili pemilih secara perorangan. "Untuk hak memilih, diperlukan suket yang by name secara perorangan," tegasnya.

Hingga Kamis siang, KPU telah mencatat sebanyak 152.099.003 pemilih dari 376 kabupaten/kota sudah masuk di DPS Pilkada 2018. Dari jumlah tersebut, masih ada sekitar 6,7 juta pemilih yang belum memiliki KTP-el.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement