REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kabupaten Sukabumi kini telah memiliki peraturan daerah (Perda) mengenai penyelenggaraan perlindungan anak. Hal ini akan semakin memperkuat upaya perlindungan anak di Sukabumi.
Pengesahan perda penyelenggaraan perlindungan anak ini dilakukan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi yang membahas penyampaian pengambilan keputusan bupati terhadap rancangan perda pada Rabu (21/3) lalu. Selain perda perlindungan ada beberapa raperda lainnya yang ikut disahkan.
Di antaranya raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, raperda perubahan atas Perda Nomor 23 tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan. Selain itu raperda tentang pencabutan Perda Nomor 28 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan.
"Setelah menjadi perda yang definitif maka ketentuan ini dapat menjadi jaminan kepastian hukum dalam memberikan perlindungan terhadap hak anak," terang Bupati Sukabumi Marwan Hamami.
Ia berharap agar anak-anak dapat terhindar dan terbebas dari tindakan kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah lainnya di lingkungan rumah tangga, pendidikan dan masyarakat. Sehingga kata Marwan, anak-anak dapat tumbuh dan berkembang menjadi generasi yang sehat, cerdas dan berakhlak mulia. Selain itu bisa menjadi generasi penerus bangsa yang unggul dan memajukan bangsa dan negara.