Kamis 22 Mar 2018 21:32 WIB

Samad: KPK Harusnya tak Satu Acara dengan Tersangka Korupsi

KPK memiliki kode etik yang melarang KPK berhubungan dengan pihak yang diperiksa

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli memberikan kesaksian saat sidang lanjutan kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor Jambi, Jambi, Rabu (14/3).
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli memberikan kesaksian saat sidang lanjutan kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor Jambi, Jambi, Rabu (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2105, Abraham Samad, ikut buka suara soal kehadiran Gubernur Jambi Zumi Zola dalam acara pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Zumi hadir diacara yang digelar KPK.

 

Zumi yang berstatus sebagai tersangka tindak pidana korupsi diketahui hadir dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi dan pembahasan aksi sektor strategis Provinsi Jambi yang digelar KPK.

Abraham memandang bahwa tidak seharusnya Zumi dilibatkan dalam acara tersebut. Menurutnya, KPK memiliki kode etik yang melarang KPK berhubungan dan berkomunikasi dengan pihak-pihak yang sedang diperiksa.

"Itu melanggar dan tidak boleh dilakukan KPK. Kode etik melarang KPK berhubungan dan komunikasi dengan orang yang sedang diperiksa. Itu pelanggaran," katanya.

Seharusnya saat acara berlangsung, lanjut Abraham, ada pihak yang mengingatkan agar acara tidak dilanjutkan hingga pejabat yang hadir sesuai dengan kode etik KPK.

Sebelumnya, Zumi Zola pada Senin (19/3) tampak menghadiri acara KPK bersama Pemerintah Provinsi Jambi bertajuk 'Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Jambi'. Acara tersebut berlangsung pada 19 Maret hingga 23 Maret 2018.

KPK telah menetapkan Zumi Zola dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 pada 2 Februari 2018. Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp 6 miliar.

Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp 6 miliar. KPK pun saat ini sedang mendalami dugaan pemberian uang kepada Zumi dan Arfan terkait proyek-proyek di Pemprov Jambi tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement