REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, meningkat. Penghapusan Biaya Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berlaku sejak 14 Maret 2018, terbukti mulai mendongkrak pendapatan sektor PKB.
Setidaknya ini dapat dilihat dari pendapatan sektor PKB serta Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2018 yang dikelola oleh Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Semarang.
"Ada pengaruh pencabutan kebijakan tersebut terhadap pendapatan di sektor PKB dan BBNKB," ujar Kepala UPPD Kabupaten Semarang, Noor Hadi di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (22/3).
Ia mengatakan, penerimaan PKB UPPD Kabupaten Semarang per 21 Maret 2018 sudah mencapai Rp 30,861,093,875 atau 24,71 persen dari target murni 2018 sebesar Rp 124,888,450,000.
Sementara untuk pendapatan dari sektor BBNKB sampai dengan 20 Maret 2018, sudah mencapai Rp 25,988,877,000 atau 25,90 persen dari target murni 2018 yang ditetapkan sebesar Rp 100,354,040,000.
Capaian pertumbuhan ini disebutnya cukup menggembirakan. Karena pada periode yang sama pada 2017 lalu, sektor PKB ini hanya tumbuh sebesar Rp 6,858,897,624.
"Sehingga UPPD Kabupaten Semarang untuk sementara ini menempati peringkat kedua dari 35 UPPD kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah," katanya.
Noor Hadi juga menyampaikan, UPPD Kabupaten Semarang telah menindaklanjuti kebijakan penghapusan biaya pengesahan STNK, menyusul dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tanggal 14 Maret 2018.
Agar diketahui seluruh wajib pajak, paparnya, maka selama sepekan terakhir telah dilakukan sosialisasi di berbagai lini masyarakat. Bahkan dalam sosialisasi ini UPPD juga melibatkan sekolah serta ribuan pelajar.
Harapannya, elemen pelajar ini bisa ikut mengingatkan orang tuanya masing-masing untuk patuh dan tidak terlambat dalam menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, UPPD Kabupaten Semarang melibatkan unsur TNI dan Polri. "Dalam hal ini Babinsa serta Bhabinkamtibmas untuk ikut menyosialisasikan kepada warga di tingkat desa/kelurahan masing-masing," ujar dia.
Sebaliknya, UPPD juga telah melakukan berbagai terobosan di bidang pelayanan guna merespons kebijakan tersebut. Tujuannya untuk meningkatkan layanan saat kebijakan penghapusan biaya pengesahan STNK ini juga direspons masyarakat.
"Prinsip kami dalam memberikan pelayanan, seluruh wajib pajak harus mendapatkan pelayanan yang cepat dan bisa membayarkan pajaknya sesuai dengan ketentuan," jelas Noor Hadi.