REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain menyebut nama Puan Maharani dan Pramono Anung, terdakwa kasus dugaan korupsi KTP-el Setya Novanto juga menyebut beberapa nama lain yang menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS. Menurut Novanto, hal tersebut terungkap dari pernyataan Andi Agustinus alias Andi Narogong pada akhir 2011 di kediamannya.
"Pada akhir 2011, Andi Narogong telah menyampaikan beberapa realisasi yang disampaikan. Pertama, memberikan uang ke beberapa orang dewan," ujar Novanto di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/3).
Novanto kemudian membeberkan jumlah dan kepada siapa saja uang-uang tersebut diberikan. Uang tersebut diberikan kepada mantan ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Melchias Marcus Mekeng, Tamsil Linrung, dan Olly Dondokambey. Mereka diberi uang sebesar 500 ribu dolar AS.
"Untuk Ganjar sudah dipotong oleh Chairuman. Untuk kepentingan pimpinan Banggar sudah disampaikan juga ke Melchias Mekeng 500 (ribu dolar AS), Tamsil Linrung 500 (ribu dolar AS), Olly Dondokambey 500 (ribu dolar AS) di antaranya melalui Irvanto," kata Novanto menjelaskan.
Novanto menuturkan, keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi, menjadi kurir untuk membagi-bagikan uang tersebut. Menurut dia, Irvanto bersedia menjadi kurir karena dijanjikan mendapatkan peran dalam proyek KTP-el oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Saya tanya waktu itu kenapa melalui Irvanto, katanya dia sebagai kurir karena dia mau saya janjikan pekerjaan e-KTP," tuturnya.
Ia juga menyebut nama Puan Maharani dan Pramono Anung menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari proyek KTP-el. Uang tersebut diberikan oleh Andi Narogong. Novanto mengatakan, dirinya mengetahui hal tersebut setelah Oka dan Andi Agustinus alias Andi Narogong berkunjung ke rumahnya. Mereka memberitahukan kepada Novanto uang dari proyek KTP-el sudah di eksekusi kepada beberapa pihak di DPR RI.
"Oka menyampaikan dia menyerahkan uang ke dewan, saya tanya, 'Wah untuk siapa?' Disebutlah, tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, waktu itu ada Andi untuk Puan Maharani 500 ribu dolar dan Pramono 500 ribu dolar," ujar Novanto dalam sidang yang sama.
Pada awalnya, mantan ketua umum Partai Golkar itu mengaku hanya mendengar nama Puan yang menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP saat itu. Namun, setelah itu Novanto juga mendengar nama Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah menerima uang ketika proyek KTP-el berjalan.
"Saya tahu waktu pemeriksaan semalam dengan Irvanto," ujarnya. Dalam kasus ini, Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.