REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah menyiapkan regulasi turunan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Berdasarkan amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 dan hasil simplifikasi, peraturan yang perlu disiapkan adalah 3 Peraturan Pemerintah (PP), 2 Peraturan Presiden, 4 Peraturan Menteri dan 3 Peraturan Kepala Badan.
Menaker RI Hanif Dhakiri menyebut, dalam perkembangan selama ini, pemerintah masih membutuhkan penyempurnaan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan koordinasi dengan Kementerian atau Lembaga untuk PP tentang PPMI, PP tentang Pelaksanaan Penempatan PMI oleh Badan dan PP tentang Penempatan dan Pelindungan Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan.
"Yang terus dilakukan pemerintah adalah harmonisasi Peraturan Perundang-undangan dan penyampaian rancangan PP atau Perpres untuk dikoordinasikan," kata Hanif di Jakarta, Rabu (21/3).
Selain itu juga, Hanif mengatakan, perlu ada penyempurnaan Rancangan Peraturan Presiden dan koordinasi dengan K/L untuk Perpres tentang tugas dan wewenang atase ketenagakerjaan dan Perpres tentang Badan Pelayanan dan PPMI. Lebih jauh Hanif menjelaskan, langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah diantaranya melakukan sosialisasi kepada 447 Pengerah Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
"Sosialisasi kepada Dinas kabupaten atau kota di Jabar, Jatim, Jateng, NTT dan rapat kordinasi dengan K/L terkait fokus group discussion penyusunan peraturan pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2017, penyusunan perancangan peraturan pelaksanaan dan simplifikasi regulasi," kata Hanif.
Sementara itu, Pemerintah juga akan melakukan langkah-langkah pembentukan tim percepatan pembahasan, pembentukan tim lintas K/L terkait, penyempurnaan draf simplifikasi antar K/L dan FGD dengan K/L terkait.