Rabu 21 Mar 2018 21:31 WIB

Soal TKI, tak Cukup Protes Saudi

Pemerintah juga harus membenahi secara total permasalahan pekerja migran

Peserta aksi dari Komite Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Buruh Migran menggelar unjuk rasa / Ilustrasi  (Republika/ Wihdan).
Foto: Republika/ Wihdan
Peserta aksi dari Komite Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Buruh Migran menggelar unjuk rasa / Ilustrasi (Republika/ Wihdan).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Indonesia kembali dikejutkan dengan kabar eksekusi mati terhadap seorang pekerja migran Indonesia di Arab Saudi bernama Muhammad Zaini Misrin pada Ahad lalu. Pemerintah Saudi tidak memberi kabar pada pemerintah Indonesia terkait hal ini.

Anggota Komisi bidang ketenagakerjaan DPR RI Ahmad Zainuddin menilai protes terhadap keputusan hukum pengadilan Arab Saudi tidak cukup. Pemerintah juga harus membenahi secara total permasalahan perekrutan, pendidikan dan pembinaan pekerja migran di Tanah Air. Menurutnya, kasus eksekusi mati terhadap warga negara Indonesia merupakan masalah di hilir.

 

"Persoalan di ketenagakerjaan di hulu tidak terbenahi secara total," kata dia dilansir siaran pers yang diterima Republika, Rabu (21/3).

Menurutnya, langkah diplomatik dengan melakukan nota protes tetap perlu dilakukan. Meski Indonesia juga perlu mengakui bahwa Arab Saudi adalah negara berdaulat yang memiliki sistem hukum pidana berbeda dengan negara lain.

Kasus eksekusi pancung terhadap terpidana mati akan terus terjadi di Arab Saudi sepanjang tidak ada reformasi hukum di negeri tersebut. "Sementara kasus seperti ini terus berulang, lantas bagaimana di dalam negeri? Pemerintah harus benahi total perekrutan, pendidikan dan pembinaan pekerja migran," kata politisi PKS ini.

Para pekerja migran ini perlu dibekali pengetahuan tentang sistem hukum di negara tujuan.Tujuannya, agar setiap calon pekerja migran memiliki kesiapan yang matang.

Lebih lanjut, anggota Komisi IX DPR RI ini menilai pemerintah harus menutup celah-celah perekrutan dan pengiriman pekerja migran secara ilegal ke luar negeri. Sebab, moratorium pengiriman tenaga kerja ke sejumlah negara di Timur Tengah belum dicabut, tapi pengiriman pekerja migran ilegal masih terjadi.

"Ini salah satu penyebab rumitnya masalah TKI kita di luar negeri, khususnya Timur Tengah," katanya. Kualitas pengetahuan dan kemampuan para pekerja migran Indonesia juga harus ditingkatkan. Sehingga WNI yang bekerja di luar negeri tidak lagi untuk menjadi asisten rumah tangga, tapi menjadi pekerja profesional.

"Teknologi terus berkembang, dunia semakin kompetitif, mau sampai kapan Indonesia terus-terusan mengirim WNI untuk jadi pekerja rumah tangga," katanya. Zainuddin yakin semakin baik kualitas WNI di luar negeri, maka kasus-kasus seperti ini akan berkurang.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Undang-undang No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-undang tersebut harus disosialisasikan secara massif dan ditegakkan kepada setiap //stakeholder// terkait pekerja migran.

"Perlindungan terhadap WNI kita di luar negeri berdasarkan undang-undang ini akan maksimal jika proses perekrutan dan pembinaannya di dalam negeri berjalan baik dan sesuai undang-undang," katanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement