Rabu 21 Mar 2018 09:07 WIB

Menanti Dialog Cerdas Amien-Luhut

Dialog untuk memperkaya khazanah publik berjalan tidaknya reformasi agraria.

Rep: Amri Amrullah, Umar Mukhtar, Farah Noersativa/ Red: Elba Damhuri
Amien Rais
Foto:

Makna kritik Amien

Anggota Dewan Kehormatan DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo menyampaikan tanggapan soal kritik yang disampaikan Amien Rais terhadap pemerintah soal bagi-bagi sertifikat tanah kepada rakyat. Menurut Dradjat, kritik tersebut untuk menekankan program pertanahan yang riil.

Rill yang dimaksud, yakni berdasarkan pasal 33 UU Dasar 1945. "Kritik Pak Amien sebenarnya lebih menekankan pada program pertanahan yang riil, yaitu reforma agraria yang konkret berdasarkan pasal 33 UUD 1945," kata dia, Selasa (20/3).

Dradjad melanjutkan, arah reforma agraria yang semestinya dilakukan sebagaimana pasal tersebut, yaitu bagaimana agar sumber daya tanah di Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Apalagi, tanah adalah salah satu modal utama ekonomi, baik di permukaan maupun kandungan di dalamnya.

Pasal 33, Dradjat menerangkan, mewajibkan pemerintah untuk menjamin agar tanah sebagai modal ekonomi nasional dikelola berdasarkan "prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional".

"Pak Amien itu pelopor reformasi, termasuk amandemen UUD '45. Beliau selalu merujuk konstitusi. Jadi, arah kritikan Pak Amien itu, sudahkah kebijakan pertanahan pemerintah sesuai amanat konstitusi," kata Dradjad memaparkan.

Misalnya, kata Dradjad, soal apakah ada langkah konkret untuk mengoreksi penguasaan tanah yang sangat timpang di kota dan desa, sesuai amanat kebersamaan dalam pasal 33. Amien melihat program bagi-bagi sertifikat itu bukan langkah konkret untuk menyelesaikan masalah di atas. "Itu esensi kritik beliau," katanya.

Respons istana

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi menegaskan, program pembagian sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat tersebut merupakan program nyata, bukan pembohongan. Ia menjelaskan, program sertifikat tanah tersebut merupakan bentuk perhatian Presiden Jokowi kepada masyarakat kecil untuk menghindari terjadinya sengketa tanah yang sering terjadi selama ini.

Dia mengatakan, Presiden ingin masyarakat kecil memiliki dokumen yang sah dan legal sehingga dapat dimanfaatkan untuk keperluan dan kepentingan mereka. “Jadi, sama sekali ini program nyata, bukan kibulan," ujar Johan, Selasa (20/3).

Johan pun mengaku tak paham apa yang dimaksud Amien Rais ketika melontarkan kritikan tersebut. Apalagi, program pembagian sertifikat tanah ini sudah lama dijalankan dan dilakukan oleh pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla (JK).

Kendati demikian, pemerintah tak akan mengambil langkah apa pun untuk menanggapi pernyataan Amien Rais. Sebab, kata Johan, komentar yang muncul dari Amien selalu tak jelas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement