Rabu 21 Mar 2018 05:56 WIB

KPU Diusulkan Awasi Lembaga Survei

Survei politik jelang pilkada dipandang berpotensi membingungkan masyarakat.

Eep Saefulloh Fatah
Foto: Darmawan / Republika
Eep Saefulloh Fatah

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pengamat politik Eep Saefulloh Fatah mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pilkada mengawasi lembaga-lembaga survei, khususnya pada masa kampanye saat ini. "Maraknya lembaga yang merilis berbagai hasil surveinya jelang pilkada berpotensi membuat masyarakat menjadi bingung," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Selasa (20/3) malam.

Selaku tokoh yang berkecimpung di dunia konsultan politik, ia merasa risau dengan perkembangan pilkada di sejumlah daerah yang biasanya ditandai dengan kumunculan banyak lembaga survei. "Pada dasarnya masing-masing lembaga survei memiliki hak untuk merilis hasil penelitiannya, tapi rilis tersebut sebaiknya juga harus valid sehingga pemilih mendapatkan informasi sesuai fakta," ucapnya.

Menurut dia, rilis survei harus memperhatikan hak pemilih karena mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang valid, objektif dan tidak memihak. Apabila lembaga survei tak memerhatikan validitas, kata dia, maka yang akan dirugikan adalah pemilih sebab dampaknya jangka panjang dan jangka pendek.

"Untuk jangka pendek, pemilih akan bingung dan kehilangan kepercayaan terhadap informasi. Sedangkan, jangka panjang sekaligus permanennya, pemilih bisa saja kehilangan kepercayaan terhadap lembaga survei," katanya.

Karena itulah untuk mengantisipasi dampak-dampak yang dikhawatirkan terjadi, ia mengusulkan agar KPU mengatur regulasi perihal survei agar bisa bertanggung jawab dengan mewajibkan menyerahkan persyaratan. Pertama, lembaga survei harus berani menjelaskan bekerja sama dengan siapa, semisal Polmark Indonesia yang merupakan konsultan dari pasangan Saifullah Yusuf dan Puti Guntur Soekarno.

Kedua, kata dia, lembaga survei harus menyerahkan laporan tentang informasi dasar penyelenggaraan, kemudian lembaga survei melampirkan tanda pembayaran pajak, serta wajib menyerahkan data mentah atau yang terdiri dari elektabilitas, akseptabikitas, prefensi berbasis partai, hingga beberapa aspek lain. Sebelum ini, Eep mengaku telah mengusulkan hal ini kepada KPU DKI Jakarta, tapi belum ada perkembangan sehingga jika KPU Jatim berani membuat regulasi maka menjadi pionir dalam mengembangkan kualitas survei.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement