Selasa 20 Mar 2018 23:16 WIB

Malaysia Usir 110 TKI Ilegal Melalui Nunukan

Dari 110 TKI yang dipulangkan itu terdiri 97 laki-laki dan 13 perempuan.

Pemerintah Malaysia mndeportasi TKI ke Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (13/2).
Foto: Antara
Pemerintah Malaysia mndeportasi TKI ke Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Pemerintah Kerajaan Malaysia mengusir 110 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kepala Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Selasa (20/3) mengatakan, sebelum ratusan TKI yang dipulangkan ke Kabupaten Nunukan telah menjalani hukuman di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau Negeri Sabah, Malaysia.

Pemulangan TKI tersebut berdasarkan berita acara serah terima dari Konsulat RI Tawau kepada Kantor Imigrasi Nunukan Nomor 267/Kons/III/2018 tertanggal 20 Maret 2018. Menindaklanjuti surat Jabatan Imigrasi Malaysia Nomor IM.101/S-TWU/E/US/1130-6/2018(05) tertanggal 14 Maret 2018 perihal deportasi 110 WNI ke Kabupaten Nunukan.

Nasution menyebutkan, dari 110 TKI yang dipulangkan itu terdiri 97 laki-laki dan 13 perempuan tanpa anak-anak. "Sebelum dipulangkan mereka (TKI) memang sudah menjalani hukuman di PTS Tawau dengan lama hukuman sesuai pelanggarannya," beber dia.

Kedatangan TKI yang diusir ini di Pelabuhan Internasional Tunon Taka menggunakan kapal angkutan resmi Mid East Ekspres didampingi petugas KRI Tawau sekira pukul 16.35 Wita. TKI yang diusir ini dijemput aparat kepolisian, TNI dan imigrasi untuk didata jenis pelanggaran sebelum diserahkan kepada BP3TKI Nunukan untuk ditampung sementara waktu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement