Selasa 20 Mar 2018 19:58 WIB

Mantan Ketum PSSI Menang Gugatan Pilkada di PT TUN Medan

Pasangan Djohar-Iskandar mengharapkan segera ditetapkan bisa ikut Pilkada Langkat.

Djohar Arifin Husein
Djohar Arifin Husein

REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito dari jalur perseorangan yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan, memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. Pasangan Djohar-Iskandar pun mengharapkan segera ditetapkan bisa ikut Pilkada Langkat, Sumatra Utara.

"Baru usai pembacaan keputusan oleh hakim majelis Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dalam gugatan yang dilayangkan terhadap keputusan KPU mau pun Panwaslih Langkat," kata Djohar Arifin Husin, di Stabat, Selasa (20/3).

Pihaknya merasa gembira karena gugatan yang dilayangkan untuk mengikuti Pilkada Langkat dikabulkan majelis hakim PTTUN Medan. "Tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang kesemuanya untuk masyarakat Langkat, sehingga masyarakat punya banyak pilihan untuk menentukan pemimpin mereka kedepan kelak," ujarnya.

Salah seorang anggota KPU Langkat Sofian Sitepu menjelaskan, pihaknya sudah mendengarkan putusan PTTUN Medan yang mengabulkan gugatan pasangan Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito untuk keseluruhan dan memerintahkan tergugat untuk mencabut keputusan penetapan pasangan calon. Selain itu, hakim juga memerintahkan tergugat menerbitkan keputusan yang baru agar penggugat ditetapkan sebagai pasangan calon.

Menurut Sofian, pihaknya akan berkonsultasi mengenai keputusan tersebut ke KPU Provinsi Sumatra Utara untuk menentukan sikap dan keputusan lanjut. Sebab, hingga saat ini, pihaknya belum menerima salinan keputusan hakim PTTUN Medan yang akan menjadi dasar pertimbangan.

Sebelumnya KPU Langkat menetapkan pasangan Terbit Rencana Peranginangin-Syah Afandin pasangan nomor urut satu yang diusung partai Hanura, PPP, PKB, PAN, Golkar, PDIP, Gerindra, PBB, dan pasangan Rudi Hartono Bangun-Budiono nomor urut dua yang diusung Nasdem, PKS, dan Demokrat. Baca:  Gagal Ikut Pilkada, Mantan Ketum PSSI akan Gugat KPU Langkat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement