REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Kehormatan DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo menyampaikan tanggapan soal kritik yang disampaikan Amien Rais terhadap pemerintah soal bagi-bagi sertifikat tanah kepada rakyat. Menurut Dradjat, kritik tersebut untuk menekankan program pertanahan yang riil.
Rill yang dimaksud, yakni berdasarkan pasal 33 UU Dasar 1945. "Kritik Pak Amien sebenarnya lebih menekankan pada program pertanahan yang riil, yaitu reforma agraria yang konkret berdasarkan pasal 33 UUD 1945," kata dia kepada Republika, Selasa (20/3).
Dradjad melanjutkan, arah reforma agraria yang semestinya dilakukan sebagaimana pasal tersebut, yaitu bagaimana agar sumber daya tanah di Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Apalagi tanah adalah salah satu modal utama ekonomi, baik di permukaan ataupun kandungan di dalamnya.
Drajad Wibowo. (Republika)
Pasal 33, Dradjat menerangkan, mewajibkan pemerintah untuk menjamin agar tanah sebagai modal ekonomi nasional dikelola berdasarkan "prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional".
"Pak Amien itu pelopor reformasi, termasuk amandemen UUD '45. Beliau selalu merujuk konstitusi. Jadi. arah kritikan Pak Amien itu, sudahkah kebijakan pertanahan pemerintah sesuai amanat konstitusi," kata Dradjad memaparkan.
Misalnya, kata Dradjad soal apakah ada langkah konkret untuk mengoreksi penguasaan tanah yang sangat timpang di kota dan desa, sesuai amanat kebersamaan dalam pasal 33. "Pak Amien melihat program bagi-bagi sertifikat itu bukan langkah konkret untuk menyelesaikan masalah di atas. Itu esensi kritik beliau," katanya.